Kemenangan adalah Orang - orang yang telah mencoba terus mencoba dalam menghadapi rintangan halangan yang membuat hatinya bersabar berdoa serta lapang dada dan selalu yakin kepada Allah SWT

Kembang Api


Kamis, 04 Juni 2015

PERANAN BANK DALAM MEMFASILITASI PERDAGANGAN LUAR NEGERI DI INDONESIA




                                                                           BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kreativitas perdagangan internasional MNC telah tumbuh seiring berlalunya waktu. Tren ini di akibatkan oleh peningkatan globalisasi di dunia perekonomian dan ketersediaan keuangan perdagangan dari masyarakat perbankan internasional. Meskipun bank jugamendanai perdagangan domestik, perannya dalam mendanai perdagangan internasional menjadi lebih penting karena tambahan kerumitan yang telibat.
Pertama eksportir mungkin mempertanyakan kemampuan importir untuk melakukan pembayaran. Kedua meskipun importir layak mendapatkan kredit, pemerintah mungkin membebankan kontrol perdagangan yang mencegah pembayaran ke eksportir. Ketiga importir mungkin tidak mempercayai eksportir untuk mengirimkan barang-barang yang dipesan meskipun eksportir benar-benar mengirimkan barang tersebut, batasan perdagangan atau keterlambatan waktu dalam transportasi internasional mungkin menunda waktu kedatangan pengiriman barang tersebut. Para manajer keuangan harus mengenali metode-metode yang dapat mereka gunakan untuk mendanai perdagangan internasional sehingga mereka dapat menjalankan ekspor atau impor dengan cara yang memaksimalkan nilai MNC.

B.     Identifikasi Masalah
Berdasarkan pada latar belakang  yang telah diuraikan di atas, maka bab ini berfokus pada manajemen modal kerja multinasional yang menjelaskan metode – metode yang dapat digunakan oleh MNC untuk membiayai perdagangan internasional diantaranya sebagai berikut :
1.      Menjelaskan metode-metode pembayaran perdagangan internasional dan metode-metode pembiayaan perdagangan yang umum dipakai.
2.      Menjelaskan mengapa MNC mau mencari sumber pembiayaan dari luar negeri dan menjelaskan bagaimana menentukan keputusan untuk memakai sumber pembiayaan dari luar negeri.
3.      Menjelaskan berbagai metode pendanaan perdagangan yang umum, dan menguraikan agen-agen utama yang memfasilitasi perdagangan internasional dengan asuransi ekspor dan program pinjaman.




























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Metode Pembayaran Perdagangan Internasional
Pengertian Pembiayaan atau financing, yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan. Pada transaksi perdagangan internasional mana pun, umumnya tersedia kredit yang di berikan baik oleh :
·         Pemasok ( Eksportir )
·         Pembeli ( Importir )
·         Satu atau beberapa institusi keuangan
·         Kombinasi dari pemberi kredit diatas.
Pemasok mungkin memiliki arus kas cukup besar untuk membiayai seluruh siklus perdagangan, yang dimulai dengan produksi barang hingga pembayaran diterima dari pembeli. Bentuk kredit ini disebut Kredit Pemasok. Namun ada beberapa kasus, eksportir mungkin membutuhkan pendanaan dari bank untuk menambah arus kasnya. Sebaliknya, pemasok mungkin tidak ingin memberikan pembiayaan, sehingga pembeli harus membiayai transaksi sendiri, baik secara internal maupun eksternal, melalui banknya. Karena bank memiliki peran menyeluruh dalam pembiayaan perdagangan pada dua sisi transaksi ini.
Metode dasar yang digunakan dalam menyelesaikan transaksi internasional dengan tingkat resiko yag berbeda bagi eksportir maupun importir adalah sebagai berikut:
1.      Metode Pembayaran Terlebih Dahulu
Metode pembayaran terlebih dahulu adalah suatu sistem pembayaran, dimana pihak eksportir (penjual) akan mengirimkan barang dagangannya setelah eksportir (penjual) menerima pembayaran harga barang tersebut. Sistem pembayaran seperti ini sangat menguntungkan dan sangat aman bagi pihak eksportir (penjual) tetapi sangat tidak aman bagi pihak importer (pembeli). Sebab, setelah uang diterima oleh pihak eksportir, berbagai kemungkinan atas barang objek jual beli dapat terjadi. Bisa jadi barang tersebut tidak sesuai dengan pesanan, hilang ditengah jalan, atau karena sesuatu hal dan lain hal bahkan barang tersebut tidak dikirim samasekali oleh pihak eksportir. Karena itu, metode pembayaran secara advance ini sangat jarang diikuti dalam praktek, kecuali dalam hal-hal seperti :
a.       jika bonafiditas dan kejujuran pihak eksportir sudah dikenal dikalangan pedagang secara luas.
b.      Jika ada hubungan khusus antara eksportir dengan importer, misalnya ada hubungan saudara, hubungan teman atau hubungan antara perusahaan yang terafiliasi dalam satu group usaha.
c.       Jika transaksi tersebut terhadap order barang-barang yang harganya relative rendah. Misalnya pemesanan dengan surat atas pembelian buku, atau benda-benda lainnya.

2.      Letter of Credit ( L/C )
L/C merupakan instumen yang diterbitkan oleh bank atas nama importir (pembeli) yang berisi janji untuk membayar eksportir ( penerima manfaat ) setelah dokumen pengiriman bersamaan dengan perjanjian yang ditentukan diserahkan. Dampaknya adalah bank memberikan kredit kepada pembeli. Metode ini merupakan jalan tengah untuk penjual dan pembeli karena metode ini memberikan keuntungan tertentu pada kedua pihak. Eksportir mendapatkan kepastian menerima pembayaran dari bank penerbit selama eksportir dapat memberikan dokumen sesuai dengan L/C. Fitur penting pada L/C adalah bahwa bank penerbit wajib membayar L/C tanpa mempertimbangkan kemampuas atau keinginan pembeli untuk membayar barang tersebut. Sebaliknya importir tidak perlu membayar barang hingga pengiriman dilakukan dan dokumen disajikan dengan lengkap. Namun, importir tetap mengendalkan eksportir untuk mengirim barang sesuai yang dijelaskan dalam dokumen, karena L/C tidak menjamin bahwa barang yang dibeli sesuai yang ada faktur dan barang yang dikirim.

3.      Dokumen Pertukaran
Draft merupakan permintaan tanpa syarat yang dikeluarkan suatu pihak ( biasanya eksportir ) yang meminta pembeli untuk membayar jumlah nominal yang tertera setelah draf diserahkan. Draf merupakan permintaan formal dari eksportir untuk mendapatkan pembayaran dari pembeli. Daraf tidak melindungi eksportir sejauh L/C karena bank tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas nama pembeli.
Dalam terminologi perbankan, transaksi ini dikenal dengan documentary  collection ( pengumpulan dokumen ). Dalam transaksi semacam ini, bank-bank dari kedua belah pihak bertindak sebagai perantara dalam pemprosesan dokumen-dokumen pengiriman dan penagihan pembayaran. Ada 2 proses berdasarkan cara pengiriman yaitu:
a.       Sight Draft
Yaitu eksportir akan dibayar setelah pengiriman dilakukan dan draf diberikan pada pembeli untuk memperoleh pembayaran. Kondisi ini disebut dokumen setelah pembayaran. Metode ini memberikan perlindungan pada eksportir, karena bank hanya memberikan dokumen pengiriman sesuai instruksi eksportir.
b.      Time Draft
Yaitu eksportir memberikan instruksi kepada bank pembeli untuk memberikan dokumen pengiriman sebelum draf ditandatangani. Metode ini disebut dokumen sebelum pembayaran/akseptasi. Metode ini memberikan keuntungan karena kedua belah pihak bertindak sebagai agen penagih, selain itu ada resiko dimana draf merupakan kewajiban keuangan yang mengikat pada kasus dimana eksportir ingin menuntut piutang tak tertagih melalui pengadilan. Resiko tambahannya yaitu jika pembeli tidak dapat membayar draft saat jatuh tempo, bank tidak wajib menalangi pembayaran, eksportirlah yang menanggung seluruh resiko dan karenanya harus mengevaluasi pembeli.

4.      Konsinyasi
Perjanjian konsinyasi yaitu dimana eksportir barang pada importir tetapi mempertahankan kepemilikan barang. Importir memiliki akses terhadap barang tetapi tidak perlu membayar hingga barang terjual kepihak ketiga. Eksportir memercayai importir untuk mengirim pembayaran barang yang telah terjual.
Jika importir tidak dapat membayar, eksportir memiliki keterbatasan penagihan, karena tidak ada draft sementara barang telah terjual. Karena resiko tinggi ini, konsinyasi jarang digunakan kecuali antara perusahaan afiliasi atau anak perusahaan dengan induk perusahaan. Beberapa pemasok peralatan mengizinkan importir untuk mempertahankan beberapa perlengkapan di tempat penjualan sebagai model. Setelah model terjual atau setelah periode tertentu, pembayaran untuk pemasok dikirimkan.

5.      Penundaan Pembayaran ( Open Account )
Kebalikan dari pembayaran di muka adalah transaksi utang di mana eksportir mengirim barang dan mengharapkan pembeli mengirimkan pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati. Eksportir sepenuhnya mengandalkan kelayakan keuangan, integritas, dan reputasi pembeli. Seperti yang diperkirakan, metode ini digunakan jika pembeli dan penjual saling percaya dan telah sering berhubungan. Meskipun berisiko, seperti adanya kemungkinan pembayaran yang tidak sesuai dengan perjanjian, kurang atau terlambat pembayaran atau bahkan karena ada sesuatu dan lain hal, harga tidak dibayar sama sekali. Transaksi open account digunakan secara luas, biasanya dilakukan antara induk perusahaan dengan anak perusahaan atau dengan perusahaan yang terafiliasi, umumnya antar negara industri di Amerika dan Eropa. Salah satu sistem pembayaran secara open account ini adalah jika barang dikirim secara rutin sedangkan pembayaran dilakukan secara periodix, miasalnya dibayar tiap tiga bulan sekali.
Tabel perbandingan Berbagai Metode Pembayaran
Metode
Waktu pembayaran
Saat Barang tersedia
Resiko Eksportir
Resiko Importir
Pembayaran di muka
Sebelum
pengiriman
Setelah pembayaran
Tidak ada
Sepenuhnya mengandalkan eksportir untuk mengirim barang yang dipesan.
L/C
Saat pengiriman
Setelah pembayaran
Risiko kevcil atau tanpa risiko, tergantung dari syarat kredit
Pengiriman pasti dilakukan, namun mengandalkan eksportir untuk mengirim barang sesuai dokumen.
Sight draft, dokumen setelah pembayaran
Saat draf diberikan pada pembeli
Setelah pembayaran
Barang telah dikirim sekalipun draf tidak dibayar
Sama seperti diatas dgn pengecualian importir dapat memeriksa barang sebelum dibayar.
Time draft, dokumen setelah barang diterima
Pada saat draf jatuh tempo
Sebelum pembayaran
Mengandalkan pembeli untuk membayar draf
Seperti diatas
Konsinyasi
Pada saat pembeli menjual barang
Sebelum pembayaran
Memungkinkan importir untuk menjual barang sebelum membayar eksportir
Tidak ada, memperbaiki arus kas pembeli.
Penundaan pembayaran
Sesuai persetujuan
Sebelum pembayaran
Sepenuhnya mengandalkan pembeli untuk membayar jumlah yang disepakati
Tidak ada

B. Metode Pembiayaan Perdagangan
Beberapa metode pembiayaan perdagangan internasional yang sering digunakan :
1)      Pendanaan Piutang Usaha (accounts receivable financing)
Pada beberapa kasus yang sering terjadi eksportir barang mungkin bersedia mengirim barang ke importir tanpa jaminan pembayaran dari bank namun sebelum pengiriman eksportir harus melihat dan mempertimbangkan untuk menilai kelayakan kreditnya terhadap importir. Jika eksportir bersedia menunda pembayaran artinya eksportir akan memberikan kredit pada pembeli. Cara di atas merupakan pengiriman open account atau time draft.
Jika eksportir membutuhkan dana cepat maka eksportir dapat meminta pembiayaan dari bank. Seperti transaksi pembiayaan piutang usaha (accounts receivable financing) yaitu bank menyediakan kredit kepada eksportir yang dijamin dengan piutang. Seorang eksportir yang membutuhkan dana bisa dengan segera memperoleh pinjaman bank yang aman dengan menjaminkan piutang. Namun jika importir gagal membayar eksportir dengan alas an apapun, eksportir bertanggung jawab untuk melunasi pinjaman terhadap bank. Pembiayaan piutang usaha mempunyai resiko tambahan yaitu pembatasan dari pemerintah dan pengendalian nilai tukar yang menghalangi pembayaran pembeli kepada eksportir akibatnya tingkat bunga pinjaman lebih tinggi dibandingkan dengan pembiayaan piutang domestik. Untuk memindahkan risiko tambahan dari piutang asing eksportir dan bank mensyaratkan asuransi kredit ekspor sebelum melakukan pembiayaan piutang asing. Jangka waktu pembiayaan biasanya antara satu hingga enam bulan.
2)      Anjak Piutang (factoring)
Eksportir menjual piutang tanpa perjanjian untuk menebusnya kembali (recourse) dan menanggung semua tanggung jawab administrasi dengan penagihan piutang dari pembeli serta eksposur kredit pembeli. Pada saat eksportir mengirim barang sebelum menerima pembayaran, saldo piutangnya akan meningkat kecuali jika mendapatkan kredit dari bank dengan jaminan piutang Eksportir harus selalu memonitor keberhasilan penagihan piutang. Karena ada resiko bahwa pembeli tidak akan membayar, eksportir bisa menjual piutang kepada pihak ke-3 yang disebut perusahaan anjak piutang yaitu melibatkan jaringan perusahaan anjak piutang dari bebagai Negara yang menilai resiko kredit dari para importir (Anjak Piutang Lintas Negara/ Corss Border factoring). Factor dari eksportir akan menghubungi faktor lain dalam Negara importir untuk menilai kesehatan keuangan dari importir dan menangani proses penagihan piutang.
Anjak piutang (factoring) memberikan beberapa keuntungan pada eksportir yaitu :
1)      Dengan menjual piutang eksportir tidak perlu khawatir mengenai proses administrasi yang terkait untuk mempertahankan dan memonitor buku besar piutang.
2)      Perusahaan anjak piutang mengambil alih eksposur kredit pembeli sehingga eksportir tidak perlu mempekerjakan karyawan untuk menilai kelayakan kredit seorang pembeli asing.
3)      Dengan menjual piutang pada perusahaan anjak piutang eksportir menerima pembayaran segera dan memperbaiki arus kasnya.
Jasa anjak piutang biasanya disediakan oleh anak perusahaan dari bank bank komersial yang bergerak dalam bidang anjak piutang, perusahaan keuangan, dan institusi institusi keuangan khusus lain.
3)      Letter of credit (L/C)
Letter of credit (L/C) merupakan bentuk pembiayaan perdagangan tertua yang masih digunakan. L/C merupakan komponen penting dalam berbagai transaksi perdagangan internasional. L/C merupakan pengambilalihan oleh bank untuk melakukan pembayaran atas nama pihak tertentu untuk penerima manfaat berdasarkan kondisi tertentu. Penerima manfaat (ekspotir) dibayar setelah menyerahkan dokumen yang diminta sesuai dengan persyaratan pada L/C.  L/C melibatkan dua bank, baik importir dan bank eksportir. Bank penerbit yang memberikan kredit pada importir. Bank tersebut menjamin pembayaran pada eksportir, jika eksportir memenuhi persyaratan dan kondisi pada L/C. L/C yang terkait dengan perdagangan disebut commercial letter of credit atau import/export letter of credit.
                        Terdapat dua jenis L/C yaitu yang pertama dapat dibatalkan (revocable) maksudnya dapat dibatalkan atau ditunda kapan pun tanpa pemberitahuan sebelumnya pada penerima manfaat, dan bentuk ini jarang digunakan. Kedua L/C yang tidak dapat dibatalkan maksudnya tidak dapat diubah tanpa persetujuan penerima manfaat dan mewajibkan bank penerbit untuk menalangi pembayaran sesuai dengan yang tertera pada L/C. Bank yang menerbitkan L/C dinamakan bank penerbit (issuing bank). Bank koresponden yang menerima L/C dari bank penerbit adalah bank yang berlokasi di negara pihak penerima manfaat yang dinamakan bank penjaminan (advising bank).
Terdapat tiga bentuk dokumen L/C yaitu :
a.)        Draft merupakan perjanjian tanpa syarat yang dibuat suatu pihak  (eksportir), untuk meminta importir membayar jumlah yang tertera pada draf saat diserahkan atau pada tanggal tertentu di masa depan.Jika draft berbentuk sight draft, maka draft akan dibayar saat dokumen diberikan. Jika draft harus dibayar pada tanggal tertentu di kemudian hari (time draft), dan diterima oleh importir, maka draft tersebut dikenal sebagai trade aceptance. Banker’s acceptance.
b.)       Dokumen penerimaan (konosemen)
Dokumen ini merupakan tanda terima pengiriman dan berisi biaya pengiriman, dan yang lebih penting, dokumen ini memindahkan hak milik barang. Prosedur Pemberian kredit yaitu :
Keterangan :
1. Tahap pembukaan
Importir mengajukan permohonan pembukaan L/C kepada sebuah Bank yang dianggap bonafide. Untuk ini importir diminta mengisi formulir aplikasi (permohonan) pembukaan L/C yang mencantumkan semua syarat yang harus dipenuhi oleh eksportir di negara lain.

2. Tahap penerusan kredit advis
Apabila Issuing Bank menyetujui aplikasi pembukaan L/C, maka Issuing Bank menerbitkan "kredit advis" yang menyebutkan bahwa pembeli akan membayar sejumlah uang kepada penjual atas barang yang dibeli. Kredit advis ini dilengkapi dengan syarat-syarat yang tercantum daim formulir permohonan L/C yang ditujukan kepada Bank di tempat eksportir, sebagaimana disyaratkan dalam formulir aplikasi tersebut. Apabila nama dari Bank di negara eksportir tidak disyaratkan oleh importir, maka biasanya Bank pembuka L/C akan memilih sendiri Advising Banknya yaitu Bank korespondennya yang setelah menerima advis kredit kemudian akan meneruskannya kepada eksportir. Advising Bank ditempat eksportir inilah yang akan melakukan pembayaran atau akseptasi atau negosiasi atas dokumendokumen yang disyaratkan dan diserahkan oleh eksportir. Dalam tahap penerusan kredit advis ini, adakalanya terjadi suatu perubahan dari kondisi L/C yang harus dilakukan dan harus disampalkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam L/C, sehingga L/C yang dibuka harus dimintakan amandements (perubahan-perubahan) terhadap syarat L/C, khususnya sebelum L/C jatuh tempo. Adanya perubahan terhadap syarat-syarat L/C harus dimintakan persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat dalam L/C. Sekiranya  sudah disetujui dan sudah cukup lengkap dan tepat, kemudian disampaikan oleh Advising Bank kepada eksportir dengan surat, kawat atau telex sesuai dengan permintaan importir.
3.       Tahap pengapalan barang
Setelah eksportir menerima kredit advis dari Bank koresponden, maka eksportir mengajukan formulir Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Perusahaan Pelayaran untuk dapat mengirim barang yang akan diekspor. Dalam instruksi muat tercantum: jumlah dan kualitas, harga barang, pelabuhan tujuan, nama pembeli dan penerima barang di luar negeri, shipping mark, serta syarat pembayaran freight. Formulir PEB tersebut diajukan kepada kantor Bea dan Cukai untuk mendapatkan izin meat barang, yang menunjukkan bahwa barang dapat diekspor dan Maskapai Pelayaran melaksanakan pemuatan barang ke atas kapal dan mengeluarkan dokumen pengangkutan atau Bill of Lading (B/L). Dokumen pengangkutan yang asli dikirimkan kepada pembeli, sedang copy-nya diberikan kepada eksportir.
4.      Tahap pengumpulan dokumen
Eksportir yang telah menerima dokumen pengangkutan selanjutnya mengumpulkan dokumen-dokumen yang disyaratkan, yaitu dokumen pengangkutan (Bill of Lading/ Airway Bill/ Railway Bill); Invoice (Profoma Invoice/ Comercial Invoice/ Consular Invoice); Dokumen asuransi (Insurance Policy/ Insurance Certificate/ Cover Note). Dokumen-dokumen utama tersebut masih harus ditambah dengan dokumen-dokumen lain sebagai pelengkap, yaitu dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis barang yang diperjanjikan. Misalnya certificate of analysis, certificate of origin dan sebagainya.
5.      Tahap penyelesaian pembayaran
Setelah Bank pembayar meneliti kelengkapan dan kebenaran formal dokumen dari dokumen yang dipersyaratkan dan ternyata sudah sesuai dengan kredit advis, maka Bank pembayar sejumlah uang yang diperjanjikan kepada eksportir.

c.)        Faktur komersial (commercial invoice)
Deskripsi barang yang dijual untuk pembeli dari eksportir (penjual), yang umumnya terdiri atas informasi berikut :
a.       Nama dan alamat penjual
b.      Nama dan alamat pembeli
c.       Tanggal
d.      Syarat pembayaran
e.       Harga, termasuk biaya pengiriman, penanganan, dan asuransi jika ada
f.       Jumlah, berat, pengepakan, dan lain-lain
g.      Informasi pengiriman
Beberapa jenis L/C yang bermanfaat untuk membiayai perdagangan:
a.                   L/C standby digunakan untuk menjamin pembayaran pada pemasok. L/C menjanjikan pembayaran pada penerima manfaat jika pembeli gagal membayar sesuai kesepakatan.
b.                  Transferable L/C merupakan variasi dari L/C komersial standar yang memungkinkan penerima manfaat pertama untuk memindahkan sebagian atau seluruh L/C pada pihak ketiga.
c.                   Assigment of proceeds. Penerima manfaat awal L/C menjanjikan pembayaran untuk pemasok akhir setelah L/C diterima. Pemasok akhir memiliki jaminan dari bank bahwa jika dan ketika dokumen diserahkan sesuai kesepakatan pada L/C bank akan membayar pemasok akhir sesuai dengan instruksi penjaminan.

Keunggulan Letter of Credit
L/C memiliki beberapa keunggulan dari metode pembiayaan perdagangan internasional di bandingkan dengan yang lainnya, yaitu :
a.       Mempermudah lalu lintas pembayaran
b.      Mengamankan dana yang disediakan importir untuk melunasi kewajiban.
c.       Menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.

Keuntungan yang diperoleh eksportir dari L/C :
1        Kepastian pembayaran dan menghindari risiko.
Sekalipun eksportir tidak mengenal importir, tetapi dengan adanya L/C sudah merupakan jaminan bagi eksportir bahwa tagihannya pasti dilunasi bank sesuai ketentuan. Reputasi atau nama baik bank yang membuka L/C merupakan jaminan pokok, dan jaminan pembayaran itu akan menjadi ganda bila bank devisa yang bertindak sebagai Advising Bank juga memberikan konfirmasinya. Jadi risiko untuk tidak terbayar menjadi sangat minim. Di sini terlihat besarnya peranan bank dalam memperlancar perdagangan internasional.
2         Penguangan dokumen dapat langsung dilakukan
Bila barang sudah dikapalkan, maka dengan adanya L/C shipping documents dapat langsung diuangkan atau dinegosiasikan dengan Advising Bank dan tidak perlu lagi menunggu pembayaran atau kiriman uang dari importir. Advising Bank atau Negotiating Bank tidak ragu untuk melunasi dokumen pengapalan itu karena pembayarannya sudah dijamin oleh Opening Bank. Sebaliknya, bila tidak ada L/C maka eksportir tidak mungkin menegosiasikan shipping documents sehingga harus menunggu transfer atau kiriman uang lebih dahulu dari importir, atau dokumen harus dikirimkan dulu untuk "Collection"
3        Biaya yang dipungut bank untuk negosiasi dokumen relatif kecil bilaada L/C
4        Terhindar dari risiko pembatasan transfer valuta
Di berbagai negara terdapat pembatasan transfer valuta asing dan diperlukan izin impor sebelum dilakukan pembukaan L/C. Bank devisa di negara importir sudah mengetahui ketentuan ini dan mereka baru bersedia membuka L/C bila semua ketentuan Pemerintah sudah dipenuhi oleh importir. Oleh karena itu, pada setiap pembukaan L/C Opening Bank sudah menyediakan valuta asing untuk setiap tagihan yang didasarkan pada L/C tersebut. Dengan demikian eksportir terhindar dari risiko non-payment yang mungkin terjadi bila transaksi dilakukan tanpa L/C.
5        Kemungkinan memperoleh uang muka atau kredit tanpa bunga
bila importir bersedia membuka L/C dengan syarat "Red Clause", maka eksportir dapat memperoleh uang muka dari L/C yang tersedia. Ini berarti eksportir mendapat kredit tanpa bunga atau semacam uang panjar yang biasanya diperlukan untuk memulai produksi barang yang akan diekspor itu.

Keuntungan L/C bagi importir:
1.      Pembukaan L/C dapat diartikan bahwa Opening Bank meminjamkan nama baik dan reputasinya kepada importir sehingga dapat dipercayai oleh eksportir. Eksportir yakin bahwa barang yang akan dikirimkan pasti akan dibayar.
2.       L/C merupakan jaminan bagi importir, bahwa dokumen atas barang yang dipesan akan diterimanya dalam keadaan lengkap dan utuh, karena akan diteliti oleh bank yang sudah mempunyai keahlian dalam hal itu.
3.       Importir dapat mencantumkan syarat-syarat untuk pengamanan yang pasti akan dipatuhi oleh eksportir agar dapat menarik uang dari L/C yang tersedia.

4)      Akseptasi Bank
Akseptasi Bank merupakan dokumen pertukaran atau time drive yang dibuat dan diterima suatu bank. Merupakan kewajiban bank penerima untuk membayar pemegang dratf pada saat jatuh tempo.
Tahap pertama pembuatan akseptasi bank, importir memesan barang dari eksportir. Importer lalu meminta bank setempat untuk mengeluarkan L/C atas namanya. Eksportir akan menyerahkan time draft beserta dokumen pengiriman pada bank importer. Jika eksportir tidak mau menunggu pembayaran hingga waktu yang telah disepakati, maka eksportir dapat meminta agar akseptasi bank dijual di pasar uang. Dengan hal tersebut, eksportir akan memperoleh dana yang lebih kecil dari penjualan banker’s acceptance dibandingkan dengan dana yang diterima jika menunggu pembayaranya. Diskon tersebut mencerminkan nilai waktu dari uang.
Jika eksportir menahan akseptasi bank hingga jatuh tempo, maka eksportir yang menyediakam pembiayaan bagi importer seperti pembiayaan piutang. Perbedaan utama antara pembiayaan melalui akseptasi bank dengan pembiayaan piutang adalah bahwa akseptasi bank memberikan jaminan pembayaran untuk eksportir oleh suatu bank. Namun jika eksportir menjual akseptasi bank di pasar sekunder, maka eksportir tidak lagi membiayai importer, melainkan pemegang akseptasi bank yang memberikan pembiayaan.
Akseptasi bank memberikan manfaat bagi eksportir, importer dan bank penerbit. Eksportir tidak perlu memikirkan risiko kredit importir karena dapat menembus pasar asing baru tanpa memertimbangkan risiko kredit calon konsumen.
Manfaat akseptasi bagi importer adalah adanya akses yang lebih besar untuk membeli perlemgkapan dan produk lain dari pasar asing. Tanpa akseptasi bank, eksportir mungkin tidak bersedia menanggung risiko kredit importer. Bank penerbit akseptasi bank memperoleh manfaat dari komisi penerbit akseptasi bank. Komisi yang dibebankan bank ke konsumen ini mencerminkan persepsi kelayakan kredit konsumen. Investor biasanya bersedia membeli akseptasi bank sebagai investasi karena hasil, keamanan dan likuiditasnya.saat bank menerbitkan akseptasidan menjualnya, bank tersebut sebenarnya menggunakan uang investor untuk membiayai konsumen bank. Akibatnya, bank mencipkan aktiva pada harga tertentu, menjualnya dengan harga berbeda dan memperoleh komisi(selisih) sebagai bayaranya.
Pembiayaan akseptasi bank juga dapat diatur melalui pembiayaan kembali L/C sigh. Penerima manfaat L/C (eksportir) dapat menerima pembayaran saat L/C diterima. Bank mengatur untuk membiayai L/C sigh melalui perjanjian pembiayaan acceptance yang terpisah. Importir(peminjam) hanya membuat draft untuk bank, dimana bank akan menerima dan mendiskon draft tersebut. Pembiayaan aksptasi bank juga dpat dilakukan melalui perjanjian akseptasi terpisah tanpa menggunakan L/C. serupa dengan perjanjian pinjaman biasa, perjanjian tersebut menyatakan jangka waktu dan kondisi dimana bank akan membiayai peminjam melalui akseptasi bank, bukan wesel bayar(promissory notes).
5)      Pendanaan Modal Kerja
Akseptasi bank memungkinkan eksportir menerima dana lebih cepat, serta memungkinkan importir menunda pembayaran hingga suatu waktu tertentu di masa depan. Bagi importir, pembelian dari luar negeri biasanya merupakan pembelian persediaan. Pinjaman tersebut membiayai siklus modal kerja yang dimulai dengan membeli persediaan berlanjut dengan penjualan barang, timbulnya piutang, dan konversi piutang menjadi kas. Bagi eksportir, pinjaman jangka pendek dapat membiayai pembuatan barang yang ditujukan untuk ekpor(pembiayaan sebelum ekspor) atau jangka waktu dari saat penjualan hingga pembayaran dari pembeli diterima.
6)      Pendanaan Barang Modal Jangka Menengah
Karena barang modal biasanya cukuo mahal, importir mungkin tidak dapat melunasi barang tersebut dalam periode jagka pendek. Untuk itu dibutuhkan pembiayaan untuk periode yang lebih lama. Eksportir mungkin dapat memberikan pembiayaan bagi importir tetapi mereka tidak bersedia, karena pembiayaan tersebut dapat berlangsung selama beberapa tahun. Dapat digunakaan bentuk pembiayaan perdagangan yang dinamakan forfaiting. Forfaiting merupakan pembelian obligasi keuangan, seperti dokumen pertukaran atau wesel bayar, tanpa recourse dari pemegang awal, biasanya eksportir.
Karena bank forfaiting menanggung risiko tertagih, maka bank harus menilai kelayakan kredit importir seperti jika banknmemberikan pinjaman menengah. Transaksi forfait biasanya di jamin oleh jaminan bank atau L/C yang di terbitkan bank importer sesuai periode pembayaran transaksi. Karena informasi keuangan mengenai importer sulit di peroleh, bank forfeiting sangat mengandalkan jaminan dari bank penjamin jika pembeli gagal membayar sesuai dengan kesepakatan. Transaksi forfeiting biasanya bernilai diatas $ 500.000 dan dapat dinyatakan dalam berbagai bentuk mata uang. Perusahaan forfeiting dapat memutuskan untuk menjual wesel bayar importer pada institusi keuangan lain yang bersedia membeli namun, perusahaan forfeiting tetap bertanggung jawab atas pembayaran wesel bayar jika importer tidak dapat membayar.
7)      Perdagangan Tandingan
Biasa di sebut countertrade mengacu pad seluruh bentuk transaksi perdagangan asing di mana penjualan barang pada suatu Negara di kaitkan dengan pembelian atau pertukaran barang dari Negara yang sama. Beberapa bentuk perdagangan tandingan, sepertti barter dan bentuk umum dari perdagangan tandingan adalah kompensasi dan pembelian tandingan (counterpurchase). Namun akhir-akhir ini perdagangan tandingan menjadi terkenal dan penting yang disebabkan oleh ketidakseimbangan bersar neraca pembayaran, kelangkaan mata uang asing dan masalah hutang di Negara berkembang serta permintaan dunia yang stagnan. Akibatnya MNC mengambil peluang perdagangan tandingan terutama di asia, amerika latin dan eropa utara.
Pada kompensasi atau penciptaan rekening sementara atau rekening kliring, pengiriman barang kesatu pihak di kompensasi dengan pembelian kembali sejumlah produk pembeli oleh penjual. Perjanjian membeli kembali dapat dilakukan senilai sebagian dari penjualan awal kompensasi parsial atau lebih dari 100 persen nilai penjualan awal kompensasi penuh. Contohnya penjualan fosfat dari Maroko ke Prancis untuk di tukar dengan persentasi pupuk tertentu. Perjanjian ini sering melibatkan pembangunan proyek besar, seperti pembangkit listrik untuk di tukar dengan penjualan hasil proyek selama periode tertentu misalnya Brazil menjual pabrik pembangkit listrik tenaga air pada Argentina dan membeli beberapa persen dari pembangkit tersebut berdasarkan kontrak jangka panjang.
Istilah Pembelian tandingan mengacu pada pertukaran barang antara dua pihak berdasarkan dua kontrak terpisah yang dinyatakan dalam satuan mata uang. Meskipun perdagangan timbal balik secara ekonomi tidak efisien, transaksi ini telah menjadi makin penting. Partisipan utamanya adalah pemerintah dan MNC, biasanya transaksi ini bernilai besar dan cukup rumit. Terdapat berbagai bentuk perdagangan imbal balikdan istilah yang di gunakan oleh berbagai partisipan pasar masih terus berkembang seiring dengan perkembangan pasar perdagangan imbal balik.
D. Badan yang Memungkinkan Terselenggaranya Perdagangan Internasional
Karena risiko yang melekat pada perdagangan internasional, institusi pemerintah dan sector swasta menawarkan berbagai bentuk kredit ekspor, pembiayaan ekspor dan program penjaminan untuk mengurangi risiko dan menstimulasi perdagangan internasional.
Tiga badan utama yang menyediakan jasa tersebut di Amerika adalah :
*      Export-Import Bank ( Ex-Imbank) AS
*      Private Export Funding Corporation (PEFCO )
*      Overseas Private Investment Corporation ( OPIC )
Masing-masing badan akan dijelaskan secara terpisah
1.      Export-Import Bank of the United States
Export-Import Bank didirikan pada tahun 1934 dengan tujuan awal untuk memfasilitasi perdagangan soviet-Amerika. Misalnya sekarang adalah untuk membiayai dan memfasilitasi ekspor barang dan jasa Amerika dan mempertahankan daya saing perusahaan Amerika di pasar luar negri.
Program Ex-Imbank umumnya didesain untuk mendukung sector swasta untuk membiayai perdagangan ekspor dengan mengambil alih beberapa kredit risiko terkait dan memberikan pembiayaan langsung pada importir asing ketika pemberi pinjaman swasta tidak bersedia. Untuk memenuhi tujuan ini, Bank ExIm menawarkan program yang dikelompokan menjadi :
1)      Penjaminan
2)      Pinjaman
3)      Asuransi Bank , dan
4)      Asuransi Kredit ekspor
Masing-masing tujuan akan dijelaskan secara terpisah:

1)      Program Penjaminan
Dua program penjaminan yang paling banyak digunakan adalah Program Penjaminan Modal Kerja (Working Capital Guarantee Program) dan Program Penjaminan Jangka Menengah (Medium-Term Guarantee Program). Program penjaminan modal kerja mendorong bank komersial untuk memberikan pembiayaan ekspor jangka pendek untuk eksportir yang layak dengan memberikan jaminan komprehensif atas 90 himgga 100 persen dari pokok dan bunga pinjaman. Pinjaman sepenuhnya dijamin oleh piutang ekspor dan persediaan ekspor dan mengharuskan pembayaran biaya penjaminan ke Ex-Imbank. Piutang ekspor biasanya disertai asuransi dan kredit atau L/C.
Program penjaminan mendorong peminjam komersial untuk membiayai penjualan barang modal dan jasa AS untuk pembeli asing yang telah disetujui, Ex-Imbang menjamin 100 persen dari pokok dan bungan pinjaman. Jumlah pembiayaan tidak dapat melebihi 85 persen dari harga kontrak. Biaya penjaminan yang dibayar ke Ex-Imbank ditentukan oleh syarat pembayaran dan risiko pembeli. Ex-Imbank saat ini menawarkan program sewa guna usaha untuk membiayai barang modal dna jasa pelayanan terkait.

2)      Program Pinjaman
Dua dari program pinjaman yang paling trekenal adalah Program Pinjaman Langsung (Direct Loan Program) dan Program Pinjaman Pembiayaan Proyek (Project Finance Loan Program). Melalui program pinjaman langsung, Ex-Imbank menawarkan pinjaman dengan suku bunga tetap langsung pada pembeli asing untuk membeli barang modal dan jasa AS untuk jangka menengah atau jangka panjang. Periode pelunasan tergantung dari jumlah pinjaman tapi umumnya berkisar antara satu hingga lima tahun untuk transaksi jangka menengah dan tujuh hingga sepuluh tahun untuk transaksi jangka panjang.
Program Pinjaman Pembiayaan Proyek memungkinkan bank, atau Ex-Imbank, atau gabungan keduanya untuk memberikan pembiayaan jangka panjang atas barang modal dan pelayanan terkait untuk proyek besar. Program ini umumnya mewajibkan pembayaran kas sebesar 15 persen dari pembeli asing dan memungkinkan penjaminan hingga senilai 85 persen dari kontrak. Komisi dan suku bunga berbeda tergantung dari risiko proyek.

3)      Program Asuransi Bank
Ex-Imbank menawarkan beberapa kebijakan asuransi untuk bank. Yang palng sering digunakan adalah Kebijakan L/C Bank (Bank Letter of  Credit Policy). Kebijakan ini memungkinkan bank untuk mengonfirmasi L/C yang diterbitkan bank asing untuk pembelian ekspor AS. Tanpa asuransi ini, beberapa bank tidak bersedia mengambil alih risiko komersial dan politik terkait saat mengonfimasi L/C. bank diberikan asuransi hingga 100 persen atas bank pemerintah dan 95 persen atas bank lain. Premi asuransi  ditentukkan berdasarkan jenis pembeli, periode pelunasan dan Negara.
Kebijakan Kredit Pembeli Institusi Keuangan (Financial Institution Buyer Credit Policy) diterbitkan atas nama bank. Kebijakan ini memberikan asuransi atas pinjaman bank pada pembeli asing dalam jangka pendek. Tersedia berbagai kebijakan asuransi jangka pendek dan menengah untuk eksportir, bajk, dan pemohon lainnya. Jika pembeli asing gagal membayar eksportir karena alasan komersial seperti masalah arus kas atau tidak sanggup membayar, Ex-Imbak akan membayar eksportir sebesar 90 hingga 100 persen dari jumlah yang di asuransikan, tergantung dari jenis kebijakan dan pembelinya.
Jika kerugian disebabkan oleh factor politik,seperti pengendalian kurs atau perang, Ex-Imbank akan membayar eksportir sebesar 100 persen dari jumlah yang diasuransi. Eksportir dapat menggunakan kebijakan asuransi sebagai sarana pemasaran karena asuransi memungkinkan ekportir untuk menawarkan persyaratan yang lebih menarik sekaligus melindungi terhadap risiko gagal bayar.

4)      Asuransi Kredit Ekspor
Kebijakan Usaha Kecil (Small Business Policy) menyediakan perlindungan untuk eskportir baru dan usaha kecil. Kebijakan ini menjamin penjualan kredit jangka pendek ( dibawah 180 hari ) pada pembeli asing yang yang telah di setujui. Selain memberikan perlindungan senilai 95 persen terhadap risiko gagal bayar komersial dan 100 persen terhadap risiko politikm kebijakan ini menawarkan premi yang lebih rendah dan tidak ada pengurangan untuk risiko kerugian komersial tahunan. Eksportir dapat menentukan kebijakan tersebut kepada bank sebagai jaminan.
Kebijakan Payung (Umbrella Policy ) melakukan cara yang berbeda. Kebijakan itu sendiri diberikan pada “ administrator” seperti bank, perusahaan perdagangan,pialang asuransi, atau agen pemerintah. Perlindungan asuransi jangka pendek serupa dengan yang disediakan berdasarkan kebijakan usaha kecil dan tidak memiliki pengurangan risiko komersial.
            Kebijakan Pembeli Lebih dari Satu (Multi-Buyer Policy) utamanya digunakan oleh eksportir berpengalaman. Kebijakan ini menyediakan untuk penjualan ekspor jangka pendek untuk pembeli berbeda. Nilai premi ditetapkan berdasarkan profil penjualan eksportir, histori kredit, jangka waktu pelunasan, Negara dan factor lain. Berdasarkan pengalaman ekportir dan kelayakan kredit pembeli, ex-Imbank dapat memberikan otoritas pada eksportir untuk mendanai pembeli tertentu hingga jumlah tertentu.
Kebijakan Pembeli Tunggal (Single-Buyer Policy) memungkinkan eksportir untuk memilih mengasuransikan transaksi jangka pendek tertentu untuk pembeli yang telah disetujui. Nilai premi ditetapkan berdasarkan jangka waktu pelunasan dan risiko transaksi. Juga tersedia kebijakan jangka menengah untuk melindungi penjualan pada pembeli tunggal untuk periode antara satu hingga lima tahun.
2.                   Private Export Funding Corporation (PEFCO)
PEFCO, suatu perusahaan swasta,dimiliki oleh konsorsium bank komersial dan perusahaan industry. Bekerja sama dengan Ex-Imbank, PEFCO menyediakan pembiayaan jangka panjang dan menengah dengan suku bunga tetap untuk pembeli asing. Ex-Imbank menjamin seluruh oinjaman eskpor yang melalui PEFCO. Sebagian besar pinjaman PEFCO digunakan untuk membiayai proyek keuangan besar,seperti pesawat terbang dan peralatan pembangkit listrik dan karenanya memliki jangka waktu panjang ( 5 hinhha 25 tahun ).  PEFCO juga bertindak sebagai pembeli pasar sekunder atas pinjaman ekspor dari bank AS. PEFCO memperoleh dana dari pasar modal dengan menjual obliasi jangka panjang. Obligasi ini dapat di perdagangkan karena dijamin oleh pinjaman bergaransi dari Ex-Imbank.
3.       Overseas Private Investment Corporation (OPIC)
OPIC,yang berdiri tahun 1971, merupakan badan Negara federak yang berdiri sendiri dan bertanggung jawab untuk mengasuransikan investasi langusng AS di Negara asing terhadap risiko mata uang yang tidak dapat ditukar, pengambilalihan dan risiko politik lain. Melalui pinjaman langsung atau program penjaminan, OPIC akan memberikan pembiayaan jangka menengah dan jangka panjang pada investor AS yang melakukan kerja sama di luar negri. Selain asuransi umum dan program pembiayaan, OPIC juga menawarkan perlindungan khusus untuk eksportir yang mengikuti lelang atas kontrak asing. Kontraktor Amerika dapat melakukan asuransi terhadap pelanggaran kontrak dan bahkan dari L/C standby yang tidak sah.

















BAB III
STUDY KASUS
Inggita Notosusanto
competitiveness at the FRONTIER  |  augustus 2008

PRODUSEN TEKSTIL DAN GARMEN SKALA KECIL DAN MENENGAH INDONESIA
MENGHADAPI MASALAH DENGAN L/C SELAIN MASALAH DAYA SAING LAINNYA.

Industri tekstil dan garmen Indonesia telah lama menjadi pilar utama bagi perekonomian Indonesia, yang memberikan lapangan kerja dan devisa yang sangat besar. Namun persaingan di pasar global semakin ketat. Bagi pengekspor Indonesia, tren yang ada cukup mengkhawatirkan: impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Amerika menurun, dan banyak perusahaan Indonesia bergantung pada pasar ini. Meskipun negara-negara Uni Eropa juga tujuan ekspor yang penting, banyak pengekspor merasa bahwa Uni Eropa adalah pasar yang sulit ditembus karena pesanan yang lebih kecil dan kecenderungannya membeli dari berbagai sumber.
Pasar alternatif lain seperti jepang juga sulit ditembus, dimana banyak perusahaan Indonesia berpendapat standar yang diterapkan terlalu tinggi. Selain itu, konsumen Jepang cenderung sangat loyal kepada produk tertentu dan hubungan yang terjalin dengan pemasok Cina dan Korea sebelumnya. Akibatnya, Perjanjian Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN dengan Jepang yang ditandatangani beberapa tahun lalu belum mampu signifikan mendorong ekspor atau investasi Jepang dalam produksi tekstil Indonesia. Di samping itu, ada kelebihan kapasitas produksi garmen di negara-negara pengekspor di seluruh dunia. Kemajuan teknologi yang memungkinkan pengusaha memenuhi berbagai kebutuhan memperbesar kemungkinan buyer mencari sumber barang yang mereka inginkan dari mana pun di dunia.
Dilatar belakangi kecenderungan tersebut, hambatan yang dihadapi UKM Indonesia untuk mendapatkan L/C cukup besar, sehingga mengurangi daya saing dalam situasi yang sudah sulit ini. Perusahaan tekstil dan garmen menggunakan L/C untuk mendapatkan modal kerja guna membiayai pesanan mereka. Modal itu sangat penting untuk membeli atau membayar uang muka seluruh bahan mentah dan bahan lain yang dibutuhkan, termasuk kain, benang, retsleting, kancing, dll. Sebagian dari barang itu tersedia di dalam negeri namun banyak pula yang harus diimpor. Jika buyer tidak mau membuka L/C, pengusaha kesulitan cepat mendapatkan bahan mentah– masalah yang diperparah oleh fakta bahwa buyer ingin pesanan dipenuhi lebih cepat dari sebelumnya. Banyak buyer enggan membuka L/C, karena ketatnya persaingan antar pengusaha seperti uang muka untuk pembelian. Dana dibutuhkan untuk membuka L/C dan uang itu tidak dapat digunakan untuk keperluan lain. Jika pengusaha dapat menanggung biaya pengadaan bahan dan produksi tanpa uang muka dari buyer, maka buyer dapat menghemat uang. Karena itu, mereka memilih mencari produsen yang dapat menanggung biaya sendiri dibandingkan pengusaha yang memerlukan pembiayaan dari buyer.






















Analisa Kasus :
 Untuk mengatasi masalah ini, menurut teori, produsen yang tidak bisa mendapatkan L/C dari buyer dapat meminta kredit dari bank atas tanggungan sendiri. Jika usaha sedang baik dan buyer dapat diandalkan, ini bukanlah masalah. Namun, di Indonesia, sejak krisis moneter tahun 1997, bank merasa aman dari risiko dengan menyimpan uang  rekening yang pada dasarnya milik pemerintah, dengan  bunga sekitar 9 persen. Meskipun bank mungkin memperoleh laba lebih besar dengan memberikan kredit, misalnya sebesar 15 persen, lebih riskan menyalurkan kredit dibandingkan dengan keuntungan pasti yang didapat dari pemerintah.
Dengan demikian, bank-bank di Indonesia, yang masih enggan mengambil risiko, enggan untuk menyalurkan kredit. Buyer yang lebih suka memesan kepada produsen yang mampu membiayai sendiri atau yang dapat mengurus pembiayaannya sendiri akan mencari pengusaha di negara lain di mana bank bersedia untuk menyalurkan kredit, bahkan mungkin piutang, pinjaman dan akibatnya produsen Indonesia bisa dirugikan sehingga mereka dapat cepat menemukan alternatif yang lebih murah.
 L/C dari buyer bagi UKM. UKM tidak memiliki jaminan yang cukup untuk memperoleh kredit, sehingga terpaksa mencari “uang panas” (dengan suku bunga tinggi dan jangka waktu pendek) dari lembaga non-bank. Wajar apabila UKM ragu, karena UKM tidak termasuk kelompok sasaran menurut RUU itu. Selain itu, fitur utama dari lembaga pembiayaan ekspor sukses di negara pesaing, yaitu penurunan suku bunga, juga tidak tercantum dalam RUU. Pengekspor juga menyatakan bahwa LPE harus memiliki sarana untuk mengakomodasi peminjam dalam kesulitan keuangan (khususnya apabila LPE dapat berfungsi sebagai contoh bagi bank swasta). Menurut mereka, UKM sering tidak memiliki jaminan, tapi memiliki potensi untuk tumbuh jika dibantu untuk menembus pasar ekspor, dan perencanaan LPE harus memperhatikan hal itu. Pengekspor juga menyatakan bahwa Indonesia harus belajar dari pengalaman negara lain dalam menjalankan LPE, termasuk mempelajari cara Bank Syariah Malaysia dapat menjadi bank syariah internasional terbesar (yang menerapkan bagi hasil, bukan penentuan suku bunga). Bank itu konon dapat memberikan dukungan keuangan kepada UKM Malaysia. Tanpa memperhatikan teladan tersebut, LPE mungkin akan gagal dalam mendorong pertumbuhan UKM dan atau memiliki kredit macet yang terlalu besar.
Akhirnya, pengekspor mendesak agar LPE memakai analisa sektor industri yang rinci dan akurat dalam penentuan penerima kredit.  Contohnya, meskipun ada peluang menjanjikan yang secara teoritis tersedia bagi perusahaan manufaktur tekstil dan garmen, khususnya para pihak penghasil produk untuk niche market, bank sering mengabaikan industri itu karena dianggap sebagai sunset industry. Lembaga yang terencana dan terlaksana dengan baik harus dirancang agar bermanfaat tidak hanya bagi perusahaan tertentu, tapi juga perusahaan yang akan menggunakan kredit untuk meningkatkan daya saing Indonesia.


























BAB IV
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Perdagangan luar negeri menggambarkan aktivitas yang mempunyai porsi besar dari kebanyakan perusahaan multinational. Modal kerja yang berkaitan dengan perdagangan, memerlukan pendanaan besar yang dapat berasal dari sektor swasta maupun sektor pemerintah. Pendanaan melalui bank-bank komercial meliputi banyak dokumen. Draft merupakan suatu order untuk membayar tertulis. L/C merupakan suatu garansi bank atas pembayaran yang diberikan dengan kondisi-kondisi yang sesuai dengan dokumen. Bill of lading meng-cover pengiriman barang aktual dengan penjelasan tentang pengangkutan umum dan nama-nama barang tersebut. Eksekutif keuangan sebuah MNC harus menyadari adanya perbedaan metode dan dokumen-dokumen yang tercakup dalam pergerakan barang-barang antar negara tersebut.
















DAFTAR PUSTAKA


Share:

2 komentar:

  1. DEWAPK^^ agen judi terpercaya, ayo segera bergabungan dengan kami
    dicoba keberuntungan kalian bersama kami dengan memenangkan uang jutaan rupiah
    ditunggu apa lagi segera buka link kami ya :)
    :)

    BalasHapus
  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

Flag Couter

Flag Counter

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

NOAH

My Facebook

https://www.facebook.com/rico.adam

Translate

Jam Digital

My Calender

Trafic Feed