Berdasarkan
buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain karangan Y.Sri Susilo, Sigit Triandaru dan
A. Totok Budi Santoso Penerbit Salemba.
A. PENGERTIAN KLIRING
Kliring
antar bank adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antara bank
atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu
tertent .atau Kliring ialah sarana perhitungan warkat antar bank yang
dilaksakan oleh Bank Indonesia guna memperluas dan memperlancar lalu lintas
pembayaran giral.
Adapun system kliring antar bank meliputi system kliring domestik dan lintas
Negara. Pengaturan lintas kliring antar Negara mencakup:
1. Penerapan
persyaratan bagi bank Indonesia atau bank dalam keanggotaan pada sisem kliring
yang bersifat regional atau internasional.
2. Pengaturan
mengenai kesepakatan antara bank Indonesia atau lembaga lain sebagai
penyelenggara system pembayaran dengan bank sentral dan lembaga penyelengara
system pembayaran Negara lain yang berkaitan denga pelaksanaan kliring dan
penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
Pokok-pokok
ketentuan tentang kliring yang akan diterapkan dalam peraturan bank Indonesia
yaitu:
1. jenis
penyelenggaraan kliring yang dapat dilaksanakan oleh pihak lain.
2. persyaratan
dan bentuk hukum pihak lain yang dapat menyelenggarakan kliring
3. tata
cara pemberian persetujuan terhadap pihak lain yang akan menyelenggarakan
kliring.
Warkat
yang dapat di ikut perhitungkan dalam proses kliring domestic Indonesia yaitu:
1. Cek
2. Bilyet
giro
3. surat
bukti penerimaan transfer
4. wesel
bank untuk transfer kredit.
B. BANK PESERTA KLIRING
Bank
yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam
wilayah kliring tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh
Bi. Sebuah bank dilarang untuk mengikuti kliring karena tidak dapat
melaksanakan salah satu ketentuan BI yaitu menyelesaikan kewajiban giralnya.
Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam
kliring peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pengunduran pada
penyelenggara kliring sepuluh hari sebelunnya. Adapun permohonan pengunduran
diri yaitu:
1. kesulitan
keuangan sehingga tidak dapt memenuhi syarat-syarat ikut kliring
2. masalah
dalam kepengurusan seperti perselisihan dan lalin-lain.
Ada
dua macam penyertaan dalam kliring:
1. Penyertaan
langsung, yaitu perhitungan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring, dan
yang dapat ikut dalam penyertaan langsung adalah kantor bank Indonesia dan
kantor pusat bank umum beserta kantor-kantor cabangnya.
2. Penyertaan
tidak langsung, yaitu perhitungan warkat dalam pertemuan kliring oleh suatu
kantor bank melalui kantor pusat dari bank tersebut atau melalui salah satu
kantor cabang yang lain.
Syarat
yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat manjadi peserta
kliring yaitu:
a. Suatu
kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring setelah mendapat
persetujuan bank Indonesia.
b. Mempunyai
izin usaha yang sah.
c. Keadaan
administrasi dan keuangan memungkinkan bank itu untuk memenuhi kewajibannya
dalam kliring.
d. Simpanan
masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kelonggaran tarik kredit
yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang-kurangnya 20% dari
syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
e. Menyetor
jaminan kliring sebesar 50% rata-rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40%
rata-rata tagihan harian 20 hari terakhir.
f. Bank
peserta menunjuk minimal seorang wakil tetap pada lwmbaga kliring pemberitahuan
mengenai wakil tetap ini disampaikan secara tertulis kepada bank Indonesia
dengan dilampiri contoh tanda tangan dan paraf dari wakil-wakil tersebut. Wakil
ini terdiri dari:
1. Golongan
A, hanya berwenang untuk membuat, mengubah, memberikan tanda terima dan menanda
tangani daftar rekapitulasi neraca dan bilyet saldo kliring.
2. Golongan
B, disamping melaksanakan yang dilakukan golongan A, golongan ini juga
berwenang untuk mengubah, menambah dan menanda tangani surat penolakan.
Ada ketentuan
khusus bagi bank pelaksana kliring sebagai berikut:
a. Berkewajiban
untuk melaksanakan penyelengggaraan kliring sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku,
b. Menyampaikan
laporan-laporan tentang data kliring setiap minggu bersama-sama dengan laporan
likuiditas mingguan kepada bank indonesia yang membawahi wilayah kliring yang
bersangkutan,
c. Untuk
mempermudah bank penyelenggaraan klirng dalam penyediaan uang kartal, maka
ditentukan bahwa hasil kliring hari itu dapat diperhitungakan pada rekening
tersebut bank Indonesia.
Bilyet Saldo
Berdasarkan
neraca klirng penyeerahan dan neraca kliring retur dibuat bilyet saldo klirng
yanbg memuat hasil akhir dari call money. Oleh penyelengggara dibuatkan neraca
gabungan yang merupakan konpolasi dari neraca maing-masing peserta.
Dihentikan dari Kliring
Apabila jumlah kewajiban
dari suatu peserta melampui jumlah dana dan jaminan klirng yang tersedia pada
penyelenggara, maka pelampauan itu disbut saldo negatif. Peserta yang
bersangkutan diberi kesemapatan untuk menyelesaikan saldo negatif itu dalam 30
menit setelah pertemuan kliring retur ditutup.
C. MEKANISME KLIRING
Pertemuan
kliring dilakukan dlam dua tahap yaitu:
Pertemuan
kliring lokal dilakukan dalam dua tahap yaitu:
1.
Kliring penyerahan
Kegiatan
yang perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum kliring penyerahan adalah
- Warkat dicap yang memuat sebutan kliring dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta.
- Persetujuan penyelenggaraan dan peserta lain.
Langkah-langkah
selanjutnya adalah:
a. Warkat-warkat
dikelompokkan sesuai peserta. Warkat-warkat tersebut dapat digolongkan menjadi:
Ø Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing
peserta,yaitu:
ü Nota Debet keluar, yaitu warkat yang disetorkan oleh nasabah
suatu bank untuk keuntunga rekening nasabah tersebut.
ü Nota Kredit Keluar, yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah
yang menyetorkan untuk keuntungan rekenging nasabah bank lain.
Ø Warkat kliring yang diterima dari peserta lain, yaitu:
ü Nota Debet Masuk, yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta
lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
ü Nota Kredit Masuk, yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta
lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.
b. Warkat
debet dan warkat kredit dirinci nilai nominalnya dalalm suatu daftar.
c. Nilai
nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring dijumlahkan.
d. Serah
terima warkat kliring yang telah ditanda tangani oleh wakil peserta kliring.
e. Apabila
terjadi perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalan
kliring, maka keputusan terakhir di serahkan kepada penyelenggara.
f. Penyusunan
neraca kliring penyerahan yang ditandangani dan dibubuhi nama peserta jelas.
g. Wakil
pesrta kliring kembali ke bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya
warkat-warkat yan gditerima dari bank lain untuk diselesaikan.
2.
Kliring retur
a. Setelah
warkat yang dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat
dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
b. Penyelenggaraan
selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
c. Jika
sebuah bank tidak mempunyai cukup dana likuid di bank yang bersangkutan untuk
menyelesaikan kalah kliring, maka akan berusaha mencari pinjaman dari bank lain
atau
Mekanisme Kliring
1.
Tn. A bertansaksi dengan Tn B
2.
Tn. A memberikan Cek pada Tn B
Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di
Bank ‘XYZ’
1.
Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet ® ND
Keluar) kepada Lembaga Kliring
2.
Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota
Debet ® ND Masuk)
3.
Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan sah, maka di
informasikan kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI
dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
4.
Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan
mengkridit rekening Tn B.
Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing
bank akan membuat perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut
menang atau kalah kliring.
Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah
warkat tagihan warkat kliring
melebihi pembayaran warkat kliringnya.
Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana
pembayaran warkat kliring lebih besar dari warkat tagihan.
Mekanisme Kliring
1.
Tn. A bertansaksi dengan Tn B
2.
Tn. A memberikan Cek pada Tn B
Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di
Bank ‘XYZ’
1.
Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet ® ND
Keluar) kepada Lembaga Kliring
2.
Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota
Debet ® ND Masuk)
3.
Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan sah, maka di
informasikan kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI
dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
4.
Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan
mengkridit rekening Tn B.
Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing
bank akan membuat perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut
menang atau kalah kliring.
Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah
warkat tagihan warkat kliring
melebihi pembayaran warkat kliringnya.
Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana
pembayaran warkat kliring lebih besar dari warkat tagihan.
DEWAPK^^ agen judi terpercaya, ayo segera bergabungan dengan kami
BalasHapusdicoba keberuntungan kalian bersama kami dengan memenangkan uang jutaan rupiah
ditunggu apa lagi segera buka link kami ya :)
:)