BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kreativitas perdagangan
internasional MNC telah tumbuh seiring berlalunya waktu. Tren ini di akibatkan
oleh peningkatan globalisasi di dunia perekonomian dan ketersediaan keuangan
perdagangan dari masyarakat perbankan internasional. Meskipun bank jugamendanai
perdagangan domestik, perannya dalam mendanai perdagangan internasional menjadi
lebih penting karena tambahan kerumitan yang telibat.
Pertama eksportir mungkin
mempertanyakan kemampuan importir untuk melakukan pembayaran. Kedua meskipun
importir layak mendapatkan kredit, pemerintah mungkin membebankan kontrol
perdagangan yang mencegah pembayaran ke eksportir. Ketiga importir mungkin
tidak mempercayai eksportir untuk mengirimkan barang-barang yang dipesan
meskipun eksportir benar-benar mengirimkan barang tersebut, batasan perdagangan
atau keterlambatan waktu dalam transportasi internasional mungkin menunda waktu
kedatangan pengiriman barang tersebut. Para manajer keuangan harus mengenali
metode-metode yang dapat mereka gunakan untuk mendanai perdagangan internasional
sehingga mereka dapat menjalankan ekspor atau impor dengan cara yang
memaksimalkan nilai MNC.
B.
Identifikasi Masalah
Berdasarkan
pada latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka bab ini berfokus
pada manajemen modal kerja multinasional yang menjelaskan metode – metode yang
dapat digunakan oleh MNC untuk membiayai perdagangan internasional diantaranya
sebagai berikut :
1. Menjelaskan metode-metode pembayaran
perdagangan internasional dan metode-metode pembiayaan perdagangan yang umum
dipakai.
2. Menjelaskan mengapa MNC mau mencari
sumber pembiayaan dari luar negeri dan menjelaskan bagaimana menentukan
keputusan untuk memakai sumber pembiayaan dari luar negeri.
3. Menjelaskan berbagai metode
pendanaan perdagangan yang umum, dan menguraikan agen-agen utama yang
memfasilitasi perdagangan internasional dengan asuransi ekspor dan program
pinjaman.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Metode Pembayaran Perdagangan Internasional
Pengertian
Pembiayaan atau financing, yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak
kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik
dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan
yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan. Pada
transaksi perdagangan internasional mana pun, umumnya tersedia kredit yang di
berikan baik oleh :
·
Pemasok ( Eksportir )
·
Pembeli ( Importir )
·
Satu atau beberapa institusi
keuangan
·
Kombinasi dari pemberi kredit
diatas.
Pemasok mungkin memiliki arus kas
cukup besar untuk membiayai seluruh siklus perdagangan, yang dimulai dengan
produksi barang hingga pembayaran diterima dari pembeli. Bentuk kredit ini
disebut Kredit Pemasok. Namun ada beberapa kasus, eksportir mungkin
membutuhkan pendanaan dari bank untuk menambah arus kasnya. Sebaliknya, pemasok
mungkin tidak ingin memberikan pembiayaan, sehingga pembeli harus membiayai
transaksi sendiri, baik secara internal maupun eksternal, melalui banknya.
Karena bank memiliki peran menyeluruh dalam pembiayaan perdagangan pada dua
sisi transaksi ini.
Metode dasar yang digunakan dalam
menyelesaikan transaksi internasional dengan tingkat resiko yag berbeda bagi
eksportir maupun importir adalah sebagai berikut:
1. Metode Pembayaran Terlebih Dahulu
Metode pembayaran terlebih dahulu adalah suatu sistem pembayaran,
dimana pihak eksportir (penjual) akan mengirimkan barang dagangannya setelah
eksportir (penjual) menerima pembayaran harga barang tersebut. Sistem pembayaran seperti ini sangat
menguntungkan dan sangat aman bagi pihak eksportir
(penjual) tetapi sangat tidak aman bagi pihak importer (pembeli). Sebab,
setelah uang diterima oleh pihak eksportir, berbagai kemungkinan atas
barang objek jual beli dapat terjadi. Bisa jadi barang tersebut tidak sesuai
dengan pesanan, hilang ditengah jalan,
atau karena sesuatu hal dan lain hal bahkan barang tersebut tidak dikirim
samasekali oleh pihak eksportir. Karena itu, metode pembayaran secara advance
ini sangat jarang diikuti dalam praktek, kecuali dalam hal-hal seperti :
a.
jika
bonafiditas dan kejujuran pihak eksportir sudah dikenal dikalangan pedagang secara luas.
b. Jika ada hubungan khusus
antara eksportir dengan importer, misalnya ada hubungan saudara, hubungan teman atau hubungan
antara perusahaan yang terafiliasi dalam satu group usaha.
c.
Jika
transaksi tersebut terhadap order barang-barang yang
harganya relative rendah. Misalnya
pemesanan dengan surat atas pembelian buku, atau benda-benda lainnya.
2. Letter of Credit (
L/C )
L/C merupakan
instumen yang diterbitkan oleh bank atas nama importir (pembeli) yang berisi
janji untuk membayar eksportir ( penerima manfaat ) setelah dokumen pengiriman
bersamaan dengan perjanjian yang ditentukan diserahkan. Dampaknya adalah bank
memberikan kredit kepada pembeli. Metode ini merupakan jalan tengah untuk
penjual dan pembeli karena metode ini memberikan keuntungan tertentu pada kedua
pihak. Eksportir mendapatkan kepastian menerima pembayaran dari bank penerbit
selama eksportir dapat memberikan dokumen sesuai dengan L/C. Fitur penting pada
L/C adalah bahwa bank penerbit wajib membayar L/C tanpa mempertimbangkan
kemampuas atau keinginan pembeli untuk membayar barang tersebut. Sebaliknya
importir tidak perlu membayar barang hingga pengiriman dilakukan dan dokumen
disajikan dengan lengkap. Namun, importir tetap mengendalkan eksportir untuk
mengirim barang sesuai yang dijelaskan dalam dokumen, karena L/C tidak menjamin
bahwa barang yang dibeli sesuai yang ada faktur dan barang yang dikirim.
3. Dokumen Pertukaran
Draft merupakan
permintaan tanpa syarat yang dikeluarkan suatu pihak ( biasanya eksportir )
yang meminta pembeli untuk membayar jumlah nominal yang tertera setelah draf
diserahkan. Draf merupakan permintaan formal dari eksportir untuk mendapatkan
pembayaran dari pembeli. Daraf tidak melindungi eksportir sejauh L/C karena
bank tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas nama pembeli.
Dalam terminologi
perbankan, transaksi ini dikenal dengan documentary collection (
pengumpulan dokumen ). Dalam transaksi semacam ini, bank-bank dari kedua belah
pihak bertindak sebagai perantara dalam pemprosesan dokumen-dokumen pengiriman
dan penagihan pembayaran. Ada 2 proses berdasarkan cara pengiriman yaitu:
a.
Sight Draft
Yaitu eksportir akan dibayar setelah pengiriman dilakukan dan draf
diberikan pada pembeli untuk memperoleh pembayaran. Kondisi ini disebut dokumen
setelah pembayaran. Metode ini memberikan perlindungan pada eksportir, karena bank
hanya memberikan dokumen pengiriman sesuai instruksi eksportir.
b. Time Draft
Yaitu eksportir memberikan instruksi kepada bank pembeli untuk
memberikan dokumen pengiriman sebelum draf ditandatangani. Metode ini disebut
dokumen sebelum pembayaran/akseptasi. Metode ini memberikan keuntungan karena
kedua belah pihak bertindak sebagai agen penagih, selain itu ada resiko dimana
draf merupakan kewajiban keuangan yang mengikat pada kasus dimana eksportir
ingin menuntut piutang tak tertagih melalui pengadilan. Resiko tambahannya
yaitu jika pembeli tidak dapat membayar draft saat jatuh tempo, bank tidak
wajib menalangi pembayaran, eksportirlah yang menanggung seluruh resiko dan
karenanya harus mengevaluasi pembeli.
4. Konsinyasi
Perjanjian
konsinyasi yaitu dimana eksportir barang pada importir tetapi mempertahankan
kepemilikan barang. Importir memiliki akses terhadap barang tetapi tidak perlu
membayar hingga barang terjual kepihak ketiga. Eksportir memercayai importir
untuk mengirim pembayaran barang yang telah terjual.
Jika importir tidak
dapat membayar, eksportir memiliki keterbatasan penagihan, karena tidak ada
draft sementara barang telah terjual. Karena resiko tinggi ini, konsinyasi
jarang digunakan kecuali antara perusahaan afiliasi atau anak perusahaan dengan
induk perusahaan. Beberapa pemasok peralatan mengizinkan importir untuk
mempertahankan beberapa perlengkapan di tempat penjualan sebagai model. Setelah
model terjual atau setelah periode tertentu, pembayaran untuk pemasok
dikirimkan.
5. Penundaan
Pembayaran ( Open Account )
Kebalikan dari
pembayaran di muka adalah transaksi utang di mana eksportir mengirim barang dan
mengharapkan pembeli mengirimkan pembayaran sesuai perjanjian yang telah
disepakati. Eksportir sepenuhnya mengandalkan kelayakan keuangan, integritas,
dan reputasi pembeli. Seperti yang diperkirakan, metode ini digunakan jika
pembeli dan penjual saling percaya dan telah sering berhubungan. Meskipun
berisiko, seperti adanya kemungkinan pembayaran yang tidak sesuai dengan
perjanjian, kurang atau terlambat pembayaran atau bahkan karena ada sesuatu dan
lain hal, harga tidak dibayar sama sekali. Transaksi open account digunakan
secara luas, biasanya dilakukan antara induk perusahaan dengan anak perusahaan
atau dengan perusahaan yang terafiliasi, umumnya antar negara industri di
Amerika dan Eropa. Salah satu sistem pembayaran secara open account ini adalah
jika barang dikirim secara rutin sedangkan pembayaran dilakukan secara
periodix, miasalnya dibayar tiap tiga bulan sekali.
Tabel perbandingan
Berbagai Metode Pembayaran
Metode
|
Waktu pembayaran
|
Saat Barang
tersedia
|
Resiko Eksportir
|
Resiko Importir
|
Pembayaran di
muka
|
Sebelum
pengiriman
|
Setelah
pembayaran
|
Tidak ada
|
Sepenuhnya
mengandalkan eksportir untuk mengirim barang yang dipesan.
|
L/C
|
Saat pengiriman
|
Setelah
pembayaran
|
Risiko kevcil
atau tanpa risiko, tergantung dari syarat kredit
|
Pengiriman pasti
dilakukan, namun mengandalkan eksportir untuk mengirim barang sesuai dokumen.
|
Sight draft,
dokumen setelah pembayaran
|
Saat draf
diberikan pada pembeli
|
Setelah
pembayaran
|
Barang telah
dikirim sekalipun draf tidak dibayar
|
Sama seperti
diatas dgn pengecualian importir dapat memeriksa barang sebelum dibayar.
|
Time draft,
dokumen setelah barang diterima
|
Pada saat draf
jatuh tempo
|
Sebelum
pembayaran
|
Mengandalkan
pembeli untuk membayar draf
|
Seperti diatas
|
Konsinyasi
|
Pada saat pembeli
menjual barang
|
Sebelum
pembayaran
|
Memungkinkan
importir untuk menjual barang sebelum membayar eksportir
|
Tidak ada,
memperbaiki arus kas pembeli.
|
Penundaan
pembayaran
|
Sesuai
persetujuan
|
Sebelum
pembayaran
|
Sepenuhnya
mengandalkan pembeli untuk membayar jumlah yang disepakati
|
Tidak ada
|
B. Metode Pembiayaan Perdagangan
Beberapa metode pembiayaan
perdagangan internasional yang sering digunakan :
1) Pendanaan Piutang Usaha (accounts
receivable financing)
Pada beberapa kasus yang sering
terjadi eksportir barang mungkin bersedia mengirim barang ke importir tanpa
jaminan pembayaran dari bank namun sebelum pengiriman eksportir harus melihat
dan mempertimbangkan untuk menilai kelayakan kreditnya terhadap importir. Jika
eksportir bersedia menunda pembayaran artinya eksportir akan memberikan kredit
pada pembeli. Cara di atas merupakan pengiriman open account atau time draft.
Jika eksportir membutuhkan dana
cepat maka eksportir dapat meminta pembiayaan dari bank. Seperti transaksi
pembiayaan piutang usaha (accounts receivable financing) yaitu bank menyediakan
kredit kepada eksportir yang dijamin dengan piutang. Seorang eksportir yang
membutuhkan dana bisa dengan segera memperoleh pinjaman bank yang aman dengan
menjaminkan piutang. Namun jika importir gagal membayar eksportir dengan alas
an apapun, eksportir bertanggung jawab untuk melunasi pinjaman terhadap bank.
Pembiayaan piutang usaha mempunyai resiko tambahan yaitu pembatasan dari
pemerintah dan pengendalian nilai tukar yang menghalangi pembayaran pembeli
kepada eksportir akibatnya tingkat bunga pinjaman lebih tinggi dibandingkan
dengan pembiayaan piutang domestik. Untuk memindahkan risiko tambahan dari
piutang asing eksportir dan bank mensyaratkan asuransi kredit ekspor sebelum
melakukan pembiayaan piutang asing. Jangka waktu pembiayaan biasanya antara
satu hingga enam bulan.
2) Anjak Piutang (factoring)
Eksportir menjual piutang tanpa
perjanjian untuk menebusnya kembali (recourse) dan menanggung semua tanggung
jawab administrasi dengan penagihan piutang dari pembeli serta eksposur kredit
pembeli. Pada saat eksportir mengirim barang sebelum menerima pembayaran, saldo
piutangnya akan meningkat kecuali jika mendapatkan kredit dari bank dengan
jaminan piutang Eksportir harus selalu memonitor keberhasilan penagihan
piutang. Karena ada resiko bahwa pembeli tidak akan membayar, eksportir bisa
menjual piutang kepada pihak ke-3 yang disebut perusahaan anjak piutang yaitu
melibatkan jaringan perusahaan anjak piutang dari bebagai Negara yang menilai
resiko kredit dari para importir (Anjak Piutang Lintas Negara/ Corss Border
factoring). Factor dari eksportir akan menghubungi faktor lain dalam Negara
importir untuk menilai kesehatan keuangan dari importir dan menangani proses
penagihan piutang.
Anjak piutang (factoring) memberikan
beberapa keuntungan pada eksportir yaitu :
1) Dengan menjual piutang eksportir
tidak perlu khawatir mengenai proses administrasi yang terkait untuk
mempertahankan dan memonitor buku besar piutang.
2) Perusahaan anjak piutang mengambil
alih eksposur kredit pembeli sehingga eksportir tidak perlu mempekerjakan
karyawan untuk menilai kelayakan kredit seorang pembeli asing.
3) Dengan menjual piutang pada
perusahaan anjak piutang eksportir menerima pembayaran segera dan memperbaiki
arus kasnya.
Jasa anjak piutang biasanya
disediakan oleh anak perusahaan dari bank bank komersial yang bergerak dalam
bidang anjak piutang, perusahaan keuangan, dan institusi institusi keuangan
khusus lain.
3) Letter of credit (L/C)
Letter of credit (L/C) merupakan
bentuk pembiayaan perdagangan tertua yang masih digunakan. L/C merupakan
komponen penting dalam berbagai transaksi perdagangan internasional. L/C
merupakan pengambilalihan oleh bank untuk melakukan pembayaran atas nama pihak
tertentu untuk penerima manfaat berdasarkan kondisi tertentu. Penerima manfaat
(ekspotir) dibayar setelah menyerahkan dokumen yang diminta sesuai dengan
persyaratan pada L/C. L/C melibatkan dua bank, baik importir dan bank
eksportir. Bank penerbit yang memberikan kredit pada importir. Bank tersebut
menjamin pembayaran pada eksportir, jika eksportir memenuhi persyaratan dan
kondisi pada L/C. L/C yang terkait dengan perdagangan disebut commercial letter
of credit atau import/export letter of credit.
Terdapat dua jenis L/C yaitu yang pertama dapat dibatalkan (revocable)
maksudnya dapat dibatalkan atau ditunda kapan pun tanpa pemberitahuan
sebelumnya pada penerima manfaat, dan bentuk ini jarang digunakan. Kedua L/C
yang tidak dapat dibatalkan maksudnya tidak dapat diubah tanpa persetujuan
penerima manfaat dan mewajibkan bank penerbit untuk menalangi pembayaran sesuai
dengan yang tertera pada L/C. Bank yang menerbitkan L/C dinamakan bank penerbit
(issuing bank). Bank koresponden yang menerima L/C dari bank penerbit adalah
bank yang berlokasi di negara pihak penerima manfaat yang dinamakan bank
penjaminan (advising bank).
Terdapat tiga bentuk dokumen L/C
yaitu :
a.) Draft merupakan perjanjian tanpa syarat
yang dibuat suatu pihak (eksportir), untuk meminta importir membayar
jumlah yang tertera pada draf saat diserahkan atau pada tanggal tertentu di
masa depan.Jika draft berbentuk sight draft, maka draft akan dibayar saat
dokumen diberikan. Jika draft harus dibayar pada tanggal tertentu di kemudian
hari (time draft), dan diterima oleh importir, maka draft tersebut dikenal
sebagai trade aceptance. Banker’s acceptance.
b.)
Dokumen penerimaan (konosemen)
Dokumen ini merupakan tanda terima
pengiriman dan berisi biaya pengiriman, dan yang lebih penting, dokumen ini
memindahkan hak milik barang. Prosedur Pemberian kredit yaitu :
Keterangan :
1. Tahap pembukaan
Importir mengajukan permohonan
pembukaan L/C kepada sebuah Bank yang dianggap bonafide. Untuk ini importir
diminta mengisi formulir aplikasi (permohonan) pembukaan L/C yang mencantumkan
semua syarat yang harus dipenuhi oleh eksportir di negara lain.
2. Tahap penerusan kredit advis
Apabila Issuing
Bank menyetujui aplikasi pembukaan L/C, maka Issuing Bank menerbitkan
"kredit advis" yang menyebutkan bahwa pembeli akan membayar sejumlah
uang kepada penjual atas barang yang dibeli. Kredit advis ini dilengkapi dengan
syarat-syarat yang tercantum daim formulir permohonan L/C yang ditujukan kepada
Bank di tempat eksportir, sebagaimana disyaratkan dalam formulir aplikasi
tersebut. Apabila nama dari Bank di negara eksportir tidak disyaratkan oleh
importir, maka biasanya Bank pembuka L/C akan memilih sendiri Advising Banknya
yaitu Bank korespondennya yang setelah menerima advis kredit kemudian akan
meneruskannya kepada eksportir. Advising Bank ditempat eksportir inilah
yang akan melakukan pembayaran atau akseptasi atau negosiasi atas
dokumendokumen yang disyaratkan dan diserahkan oleh eksportir. Dalam tahap
penerusan kredit advis ini, adakalanya terjadi suatu perubahan dari kondisi L/C
yang harus dilakukan dan harus disampalkan kepada pihak-pihak yang terlibat
dalam L/C, sehingga L/C yang dibuka harus dimintakan amandements
(perubahan-perubahan) terhadap syarat L/C, khususnya sebelum L/C jatuh tempo.
Adanya perubahan terhadap syarat-syarat L/C harus dimintakan persetujuan dari
pihak-pihak yang terlibat dalam L/C. Sekiranya sudah disetujui dan sudah cukup lengkap dan
tepat, kemudian disampaikan oleh Advising Bank kepada eksportir dengan
surat, kawat atau telex sesuai dengan permintaan importir.
3. Tahap pengapalan barang
Setelah eksportir menerima kredit advis dari Bank koresponden,
maka eksportir mengajukan formulir Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada
Perusahaan Pelayaran untuk dapat mengirim barang yang akan diekspor. Dalam
instruksi muat tercantum: jumlah dan kualitas, harga barang, pelabuhan tujuan,
nama pembeli dan penerima barang di luar negeri, shipping mark, serta
syarat pembayaran freight. Formulir PEB tersebut diajukan kepada kantor
Bea dan Cukai untuk mendapatkan izin meat barang, yang menunjukkan bahwa barang
dapat diekspor dan Maskapai Pelayaran melaksanakan pemuatan barang ke atas
kapal dan mengeluarkan dokumen pengangkutan atau Bill of Lading (B/L).
Dokumen pengangkutan yang asli dikirimkan kepada pembeli, sedang copy-nya
diberikan kepada eksportir.
4. Tahap pengumpulan dokumen
Eksportir yang telah menerima dokumen
pengangkutan selanjutnya mengumpulkan dokumen-dokumen yang disyaratkan, yaitu
dokumen pengangkutan (Bill of Lading/ Airway Bill/ Railway Bill); Invoice
(Profoma Invoice/ Comercial Invoice/ Consular Invoice); Dokumen asuransi
(Insurance Policy/ Insurance Certificate/ Cover Note). Dokumen-dokumen
utama tersebut masih harus ditambah dengan dokumen-dokumen lain sebagai
pelengkap, yaitu dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis barang yang
diperjanjikan. Misalnya certificate of analysis, certificate of origin dan
sebagainya.
5. Tahap penyelesaian pembayaran
Setelah Bank pembayar meneliti
kelengkapan dan kebenaran formal dokumen dari dokumen yang dipersyaratkan dan
ternyata sudah sesuai dengan kredit advis, maka Bank pembayar sejumlah uang
yang diperjanjikan kepada eksportir.
c.)
Faktur komersial (commercial
invoice)
Deskripsi barang yang dijual untuk
pembeli dari eksportir (penjual), yang umumnya terdiri atas informasi berikut :
a. Nama dan alamat penjual
b. Nama dan alamat pembeli
c. Tanggal
d. Syarat pembayaran
e. Harga, termasuk biaya pengiriman,
penanganan, dan asuransi jika ada
f. Jumlah, berat, pengepakan, dan
lain-lain
g. Informasi pengiriman
Beberapa jenis L/C yang bermanfaat
untuk membiayai perdagangan:
a.
L/C standby digunakan untuk menjamin
pembayaran pada pemasok. L/C menjanjikan pembayaran pada penerima manfaat jika
pembeli gagal membayar sesuai kesepakatan.
b.
Transferable L/C merupakan variasi
dari L/C komersial standar yang memungkinkan penerima manfaat pertama untuk
memindahkan sebagian atau seluruh L/C pada pihak ketiga.
c.
Assigment of proceeds. Penerima
manfaat awal L/C menjanjikan pembayaran untuk pemasok akhir setelah L/C diterima.
Pemasok akhir memiliki jaminan dari bank bahwa jika dan ketika dokumen
diserahkan sesuai kesepakatan pada L/C bank akan membayar pemasok akhir sesuai
dengan instruksi penjaminan.
Keunggulan Letter of Credit
L/C memiliki beberapa keunggulan dari
metode pembiayaan perdagangan internasional di bandingkan dengan yang lainnya,
yaitu :
a. Mempermudah lalu lintas pembayaran
b. Mengamankan dana yang disediakan
importir untuk melunasi kewajiban.
c.
Menjamin kelengkapan dokumen
pengapalan.
Keuntungan yang diperoleh eksportir
dari L/C :
1 Kepastian pembayaran dan menghindari
risiko.
Sekalipun eksportir tidak mengenal
importir, tetapi dengan adanya L/C sudah merupakan jaminan bagi eksportir bahwa
tagihannya pasti dilunasi bank sesuai ketentuan. Reputasi atau nama baik bank
yang membuka L/C merupakan jaminan pokok, dan jaminan pembayaran itu akan
menjadi ganda bila bank devisa yang bertindak sebagai Advising Bank juga
memberikan konfirmasinya. Jadi risiko untuk tidak terbayar menjadi sangat
minim. Di sini terlihat besarnya peranan bank dalam memperlancar perdagangan
internasional.
2 Penguangan dokumen dapat
langsung dilakukan
Bila barang sudah dikapalkan, maka
dengan adanya L/C shipping documents dapat langsung diuangkan atau dinegosiasikan
dengan Advising Bank dan tidak perlu lagi menunggu pembayaran atau
kiriman uang dari importir. Advising Bank atau Negotiating Bank tidak
ragu untuk melunasi dokumen pengapalan itu karena pembayarannya sudah
dijamin oleh Opening Bank. Sebaliknya, bila tidak ada L/C maka
eksportir tidak mungkin menegosiasikan shipping documents sehingga harus
menunggu transfer atau kiriman uang lebih dahulu dari importir, atau
dokumen harus dikirimkan dulu untuk "Collection"
3 Biaya yang dipungut bank untuk negosiasi
dokumen relatif kecil bilaada L/C
4 Terhindar dari risiko pembatasan
transfer valuta
Di berbagai negara terdapat pembatasan transfer valuta asing
dan diperlukan izin impor sebelum dilakukan pembukaan L/C. Bank devisa di
negara importir sudah mengetahui ketentuan ini dan mereka baru bersedia membuka
L/C bila semua ketentuan Pemerintah sudah dipenuhi oleh importir. Oleh karena
itu, pada setiap pembukaan L/C Opening Bank sudah menyediakan valuta
asing untuk setiap tagihan yang didasarkan pada L/C tersebut. Dengan demikian
eksportir terhindar dari risiko non-payment yang mungkin terjadi bila transaksi
dilakukan tanpa L/C.
5
Kemungkinan memperoleh uang muka
atau kredit tanpa bunga
bila importir bersedia membuka L/C dengan syarat "Red
Clause", maka eksportir dapat memperoleh uang muka dari L/C yang tersedia.
Ini berarti eksportir mendapat kredit tanpa bunga atau semacam uang panjar yang
biasanya diperlukan untuk memulai produksi barang yang akan diekspor itu.
Keuntungan L/C bagi importir:
1. Pembukaan L/C dapat diartikan bahwa Opening
Bank meminjamkan nama baik dan reputasinya kepada importir sehingga dapat
dipercayai oleh eksportir. Eksportir yakin bahwa barang yang akan dikirimkan
pasti akan dibayar.
2. L/C merupakan jaminan bagi
importir, bahwa dokumen atas barang yang dipesan akan diterimanya dalam keadaan
lengkap dan utuh, karena akan diteliti oleh bank yang sudah mempunyai keahlian
dalam hal itu.
3. Importir dapat mencantumkan
syarat-syarat untuk pengamanan yang pasti akan dipatuhi oleh eksportir agar
dapat menarik uang dari L/C yang tersedia.
4) Akseptasi Bank
Akseptasi Bank merupakan dokumen
pertukaran atau time drive yang dibuat dan diterima suatu bank.
Merupakan kewajiban bank penerima untuk membayar pemegang dratf pada saat jatuh
tempo.
Tahap pertama pembuatan akseptasi
bank, importir memesan barang dari eksportir. Importer lalu meminta bank
setempat untuk mengeluarkan L/C atas namanya. Eksportir akan menyerahkan time
draft beserta dokumen pengiriman pada bank importer. Jika eksportir tidak mau
menunggu pembayaran hingga waktu yang telah disepakati, maka eksportir dapat
meminta agar akseptasi bank dijual di pasar uang. Dengan hal tersebut,
eksportir akan memperoleh dana yang lebih kecil dari penjualan banker’s
acceptance dibandingkan dengan dana yang diterima jika menunggu
pembayaranya. Diskon tersebut mencerminkan nilai waktu dari uang.
Jika eksportir menahan akseptasi
bank hingga jatuh tempo, maka eksportir yang menyediakam pembiayaan bagi
importer seperti pembiayaan piutang. Perbedaan utama antara pembiayaan melalui
akseptasi bank dengan pembiayaan piutang adalah bahwa akseptasi bank memberikan
jaminan pembayaran untuk eksportir oleh suatu bank. Namun jika eksportir
menjual akseptasi bank di pasar sekunder, maka eksportir tidak lagi membiayai
importer, melainkan pemegang akseptasi bank yang memberikan pembiayaan.
Akseptasi bank memberikan manfaat
bagi eksportir, importer dan bank penerbit. Eksportir tidak perlu memikirkan
risiko kredit importir karena dapat menembus pasar asing baru tanpa
memertimbangkan risiko kredit calon konsumen.
Manfaat akseptasi bagi importer
adalah adanya akses yang lebih besar untuk membeli perlemgkapan dan produk lain
dari pasar asing. Tanpa akseptasi bank, eksportir mungkin tidak bersedia
menanggung risiko kredit importer. Bank penerbit akseptasi bank memperoleh
manfaat dari komisi penerbit akseptasi bank. Komisi yang dibebankan bank ke
konsumen ini mencerminkan persepsi kelayakan kredit konsumen. Investor biasanya
bersedia membeli akseptasi bank sebagai investasi karena hasil, keamanan dan
likuiditasnya.saat bank menerbitkan akseptasidan menjualnya, bank tersebut
sebenarnya menggunakan uang investor untuk membiayai konsumen bank. Akibatnya,
bank mencipkan aktiva pada harga tertentu, menjualnya dengan harga berbeda dan
memperoleh komisi(selisih) sebagai bayaranya.
Pembiayaan akseptasi bank juga dapat
diatur melalui pembiayaan kembali L/C sigh. Penerima manfaat L/C
(eksportir) dapat menerima pembayaran saat L/C diterima. Bank mengatur untuk
membiayai L/C sigh melalui perjanjian pembiayaan acceptance yang
terpisah. Importir(peminjam) hanya membuat draft untuk bank, dimana bank akan
menerima dan mendiskon draft tersebut. Pembiayaan aksptasi bank juga dpat
dilakukan melalui perjanjian akseptasi terpisah tanpa menggunakan L/C. serupa
dengan perjanjian pinjaman biasa, perjanjian tersebut menyatakan jangka waktu
dan kondisi dimana bank akan membiayai peminjam melalui akseptasi bank, bukan
wesel bayar(promissory notes).
5) Pendanaan Modal Kerja
Akseptasi bank memungkinkan
eksportir menerima dana lebih cepat, serta memungkinkan importir menunda
pembayaran hingga suatu waktu tertentu di masa depan. Bagi importir, pembelian
dari luar negeri biasanya merupakan pembelian persediaan. Pinjaman tersebut
membiayai siklus modal kerja yang dimulai dengan membeli persediaan berlanjut
dengan penjualan barang, timbulnya piutang, dan konversi piutang menjadi kas.
Bagi eksportir, pinjaman jangka pendek dapat membiayai pembuatan barang yang
ditujukan untuk ekpor(pembiayaan sebelum ekspor) atau jangka waktu dari saat
penjualan hingga pembayaran dari pembeli diterima.
6) Pendanaan Barang Modal Jangka
Menengah
Karena barang modal biasanya cukuo
mahal, importir mungkin tidak dapat melunasi barang tersebut dalam periode
jagka pendek. Untuk itu dibutuhkan pembiayaan untuk periode yang lebih lama.
Eksportir mungkin dapat memberikan pembiayaan bagi importir tetapi mereka tidak
bersedia, karena pembiayaan tersebut dapat berlangsung selama beberapa tahun.
Dapat digunakaan bentuk pembiayaan perdagangan yang dinamakan forfaiting.
Forfaiting merupakan pembelian obligasi keuangan, seperti dokumen pertukaran
atau wesel bayar, tanpa recourse dari pemegang awal, biasanya eksportir.
Karena bank forfaiting menanggung
risiko tertagih, maka bank harus menilai kelayakan kredit importir seperti jika
banknmemberikan pinjaman menengah. Transaksi forfait biasanya di jamin oleh
jaminan bank atau L/C yang di terbitkan bank importer sesuai periode pembayaran
transaksi. Karena informasi keuangan mengenai importer sulit di peroleh, bank
forfeiting sangat mengandalkan jaminan dari bank penjamin jika pembeli gagal
membayar sesuai dengan kesepakatan. Transaksi forfeiting biasanya bernilai
diatas $ 500.000 dan dapat dinyatakan dalam berbagai bentuk mata uang.
Perusahaan forfeiting dapat memutuskan untuk menjual wesel bayar importer pada
institusi keuangan lain yang bersedia membeli namun, perusahaan forfeiting
tetap bertanggung jawab atas pembayaran wesel bayar jika importer tidak dapat
membayar.
7) Perdagangan Tandingan
Biasa di sebut countertrade mengacu
pad seluruh bentuk transaksi perdagangan asing di mana penjualan barang pada
suatu Negara di kaitkan dengan pembelian atau pertukaran barang dari Negara
yang sama. Beberapa bentuk perdagangan tandingan, sepertti barter dan bentuk
umum dari perdagangan tandingan adalah kompensasi dan pembelian tandingan
(counterpurchase). Namun akhir-akhir ini perdagangan tandingan menjadi terkenal
dan penting yang disebabkan oleh ketidakseimbangan bersar neraca pembayaran,
kelangkaan mata uang asing dan masalah hutang di Negara berkembang serta
permintaan dunia yang stagnan. Akibatnya MNC mengambil peluang perdagangan
tandingan terutama di asia, amerika latin dan eropa utara.
Pada kompensasi atau penciptaan
rekening sementara atau rekening kliring, pengiriman barang kesatu pihak di
kompensasi dengan pembelian kembali sejumlah produk pembeli oleh penjual.
Perjanjian membeli kembali dapat dilakukan senilai sebagian dari penjualan awal
kompensasi parsial atau lebih dari 100 persen nilai penjualan awal kompensasi
penuh. Contohnya penjualan fosfat dari Maroko ke Prancis untuk di tukar dengan
persentasi pupuk tertentu. Perjanjian ini sering melibatkan pembangunan proyek
besar, seperti pembangkit listrik untuk di tukar dengan penjualan hasil proyek
selama periode tertentu misalnya Brazil menjual pabrik pembangkit listrik
tenaga air pada Argentina dan membeli beberapa persen dari pembangkit tersebut
berdasarkan kontrak jangka panjang.
Istilah Pembelian tandingan mengacu
pada pertukaran barang antara dua pihak berdasarkan dua kontrak terpisah yang
dinyatakan dalam satuan mata uang. Meskipun perdagangan timbal balik secara
ekonomi tidak efisien, transaksi ini telah menjadi makin penting. Partisipan
utamanya adalah pemerintah dan MNC, biasanya transaksi ini bernilai besar dan
cukup rumit. Terdapat berbagai bentuk perdagangan imbal balikdan istilah yang
di gunakan oleh berbagai partisipan pasar masih terus berkembang seiring dengan
perkembangan pasar perdagangan imbal balik.
D. Badan yang Memungkinkan Terselenggaranya
Perdagangan Internasional
Karena risiko yang melekat pada
perdagangan internasional, institusi pemerintah dan sector swasta menawarkan
berbagai bentuk kredit ekspor, pembiayaan ekspor dan program penjaminan untuk
mengurangi risiko dan menstimulasi perdagangan internasional.
Tiga badan utama yang menyediakan
jasa tersebut di Amerika adalah :
Export-Import Bank ( Ex-Imbank)
AS
Private Export Funding Corporation (PEFCO )
Overseas Private Investment
Corporation ( OPIC )
Masing-masing badan akan dijelaskan
secara terpisah
1. Export-Import Bank of the United
States
Export-Import Bank didirikan pada
tahun 1934 dengan tujuan awal untuk memfasilitasi perdagangan soviet-Amerika.
Misalnya sekarang adalah untuk membiayai dan memfasilitasi ekspor barang dan
jasa Amerika dan mempertahankan daya saing perusahaan Amerika di pasar luar
negri.
Program Ex-Imbank umumnya didesain
untuk mendukung sector swasta untuk membiayai perdagangan ekspor dengan
mengambil alih beberapa kredit risiko terkait dan memberikan pembiayaan
langsung pada importir asing ketika pemberi pinjaman swasta tidak bersedia.
Untuk memenuhi tujuan ini, Bank ExIm menawarkan program yang dikelompokan
menjadi :
1) Penjaminan
2) Pinjaman
3) Asuransi Bank , dan
4) Asuransi Kredit ekspor
Masing-masing tujuan akan dijelaskan
secara terpisah:
1) Program Penjaminan
Dua
program penjaminan yang paling banyak digunakan adalah Program Penjaminan
Modal Kerja (Working Capital Guarantee Program) dan Program
Penjaminan Jangka Menengah (Medium-Term Guarantee Program). Program
penjaminan modal kerja mendorong bank komersial untuk memberikan pembiayaan
ekspor jangka pendek untuk eksportir yang layak dengan memberikan jaminan
komprehensif atas 90 himgga 100 persen dari pokok dan bunga pinjaman. Pinjaman
sepenuhnya dijamin oleh piutang ekspor dan persediaan ekspor dan mengharuskan
pembayaran biaya penjaminan ke Ex-Imbank. Piutang ekspor biasanya disertai
asuransi dan kredit atau L/C.
Program penjaminan mendorong
peminjam komersial untuk membiayai penjualan barang modal dan jasa AS untuk
pembeli asing yang telah disetujui, Ex-Imbang menjamin 100 persen dari pokok
dan bungan pinjaman. Jumlah pembiayaan tidak dapat melebihi 85 persen dari
harga kontrak. Biaya penjaminan yang dibayar ke Ex-Imbank ditentukan oleh
syarat pembayaran dan risiko pembeli. Ex-Imbank saat ini menawarkan program
sewa guna usaha untuk membiayai barang modal dna jasa pelayanan terkait.
2) Program Pinjaman
Dua dari
program pinjaman yang paling trekenal adalah Program Pinjaman Langsung (Direct
Loan Program) dan Program Pinjaman Pembiayaan Proyek (Project
Finance Loan Program). Melalui program pinjaman langsung, Ex-Imbank
menawarkan pinjaman dengan suku bunga tetap langsung pada pembeli asing untuk
membeli barang modal dan jasa AS untuk jangka menengah atau jangka panjang.
Periode pelunasan tergantung dari jumlah pinjaman tapi umumnya berkisar antara
satu hingga lima tahun untuk transaksi jangka menengah dan tujuh hingga sepuluh
tahun untuk transaksi jangka panjang.
Program Pinjaman Pembiayaan Proyek
memungkinkan bank, atau Ex-Imbank, atau gabungan keduanya untuk memberikan
pembiayaan jangka panjang atas barang modal dan pelayanan terkait untuk proyek
besar. Program ini umumnya mewajibkan pembayaran kas sebesar 15 persen dari
pembeli asing dan memungkinkan penjaminan hingga senilai 85 persen dari
kontrak. Komisi dan suku bunga berbeda tergantung dari risiko proyek.
3) Program Asuransi Bank
Ex-Imbank
menawarkan beberapa kebijakan asuransi untuk bank. Yang palng sering digunakan
adalah Kebijakan L/C Bank (Bank Letter of Credit Policy).
Kebijakan ini memungkinkan bank untuk mengonfirmasi L/C yang diterbitkan bank
asing untuk pembelian ekspor AS. Tanpa asuransi ini, beberapa bank tidak bersedia
mengambil alih risiko komersial dan politik terkait saat mengonfimasi L/C. bank
diberikan asuransi hingga 100 persen atas bank pemerintah dan 95 persen atas
bank lain. Premi asuransi ditentukkan berdasarkan jenis pembeli, periode
pelunasan dan Negara.
Kebijakan
Kredit Pembeli Institusi Keuangan (Financial Institution Buyer Credit Policy)
diterbitkan atas nama bank. Kebijakan ini memberikan asuransi atas pinjaman
bank pada pembeli asing dalam jangka pendek. Tersedia berbagai kebijakan
asuransi jangka pendek dan menengah untuk eksportir, bajk, dan pemohon lainnya.
Jika pembeli asing gagal membayar eksportir karena alasan komersial seperti
masalah arus kas atau tidak sanggup membayar, Ex-Imbak akan membayar eksportir
sebesar 90 hingga 100 persen dari jumlah yang di asuransikan, tergantung dari
jenis kebijakan dan pembelinya.
Jika
kerugian disebabkan oleh factor politik,seperti pengendalian kurs atau perang,
Ex-Imbank akan membayar eksportir sebesar 100 persen dari jumlah yang
diasuransi. Eksportir dapat menggunakan kebijakan asuransi sebagai sarana
pemasaran karena asuransi memungkinkan ekportir untuk menawarkan persyaratan
yang lebih menarik sekaligus melindungi terhadap risiko gagal bayar.
4) Asuransi Kredit Ekspor
Kebijakan
Usaha Kecil (Small Business Policy) menyediakan perlindungan untuk eskportir baru dan usaha
kecil. Kebijakan ini menjamin penjualan kredit jangka pendek ( dibawah 180 hari
) pada pembeli asing yang yang telah di setujui. Selain memberikan perlindungan
senilai 95 persen terhadap risiko gagal bayar komersial dan 100 persen terhadap
risiko politikm kebijakan ini menawarkan premi yang lebih rendah dan tidak ada
pengurangan untuk risiko kerugian komersial tahunan. Eksportir dapat menentukan
kebijakan tersebut kepada bank sebagai jaminan.
Kebijakan
Payung (Umbrella Policy ) melakukan cara yang berbeda. Kebijakan itu sendiri
diberikan pada “ administrator” seperti bank, perusahaan perdagangan,pialang
asuransi, atau agen pemerintah. Perlindungan asuransi jangka pendek serupa
dengan yang disediakan berdasarkan kebijakan usaha kecil dan tidak memiliki
pengurangan risiko komersial.
Kebijakan Pembeli Lebih dari
Satu (Multi-Buyer Policy) utamanya digunakan oleh eksportir berpengalaman. Kebijakan
ini menyediakan untuk penjualan ekspor jangka pendek untuk pembeli berbeda.
Nilai premi ditetapkan berdasarkan profil penjualan eksportir, histori kredit,
jangka waktu pelunasan, Negara dan factor lain. Berdasarkan pengalaman ekportir
dan kelayakan kredit pembeli, ex-Imbank dapat memberikan otoritas pada
eksportir untuk mendanai pembeli tertentu hingga jumlah tertentu.
Kebijakan
Pembeli Tunggal (Single-Buyer Policy) memungkinkan eksportir untuk memilih mengasuransikan
transaksi jangka pendek tertentu untuk pembeli yang telah disetujui. Nilai
premi ditetapkan berdasarkan jangka waktu pelunasan dan risiko transaksi. Juga
tersedia kebijakan jangka menengah untuk melindungi penjualan pada pembeli
tunggal untuk periode antara satu hingga lima tahun.
2.
Private Export Funding Corporation (PEFCO)
PEFCO, suatu perusahaan
swasta,dimiliki oleh konsorsium bank komersial dan perusahaan industry. Bekerja
sama dengan Ex-Imbank, PEFCO menyediakan pembiayaan jangka panjang dan menengah
dengan suku bunga tetap untuk pembeli asing. Ex-Imbank menjamin seluruh
oinjaman eskpor yang melalui PEFCO. Sebagian besar pinjaman PEFCO digunakan
untuk membiayai proyek keuangan besar,seperti pesawat terbang dan peralatan
pembangkit listrik dan karenanya memliki jangka waktu panjang ( 5 hinhha 25
tahun ). PEFCO juga bertindak sebagai pembeli pasar sekunder atas
pinjaman ekspor dari bank AS. PEFCO memperoleh dana dari pasar modal dengan
menjual obliasi jangka panjang. Obligasi ini dapat di perdagangkan karena
dijamin oleh pinjaman bergaransi dari Ex-Imbank.
3. Overseas Private Investment
Corporation
(OPIC)
OPIC,yang berdiri tahun 1971,
merupakan badan Negara federak yang berdiri sendiri dan bertanggung jawab untuk
mengasuransikan investasi langusng AS di Negara asing terhadap risiko mata uang
yang tidak dapat ditukar, pengambilalihan dan risiko politik lain. Melalui
pinjaman langsung atau program penjaminan, OPIC akan memberikan pembiayaan
jangka menengah dan jangka panjang pada investor AS yang melakukan kerja sama
di luar negri. Selain asuransi umum dan program pembiayaan, OPIC juga
menawarkan perlindungan khusus untuk eksportir yang mengikuti lelang atas
kontrak asing. Kontraktor Amerika dapat melakukan asuransi terhadap pelanggaran
kontrak dan bahkan dari L/C standby yang tidak sah.
BAB
III
STUDY KASUS
STUDY KASUS
Inggita
Notosusanto
competitiveness
at the FRONTIER | augustus 2008
PRODUSEN TEKSTIL DAN GARMEN SKALA KECIL DAN MENENGAH
INDONESIA
MENGHADAPI MASALAH DENGAN L/C SELAIN MASALAH DAYA SAING
LAINNYA.
Industri tekstil dan garmen
Indonesia telah lama menjadi pilar utama bagi perekonomian Indonesia, yang
memberikan lapangan kerja dan devisa yang sangat besar. Namun persaingan di
pasar global semakin ketat. Bagi pengekspor Indonesia, tren yang ada cukup mengkhawatirkan:
impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Amerika menurun, dan banyak perusahaan
Indonesia bergantung pada pasar ini. Meskipun negara-negara Uni Eropa juga
tujuan ekspor yang penting, banyak pengekspor merasa bahwa Uni Eropa adalah
pasar yang sulit ditembus karena pesanan yang lebih kecil dan kecenderungannya
membeli dari berbagai sumber.
Pasar alternatif lain seperti jepang
juga sulit ditembus, dimana banyak perusahaan Indonesia berpendapat standar
yang diterapkan terlalu tinggi. Selain itu, konsumen Jepang cenderung sangat
loyal kepada produk tertentu dan hubungan yang terjalin dengan pemasok Cina dan
Korea sebelumnya. Akibatnya, Perjanjian Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN dengan
Jepang yang ditandatangani beberapa tahun lalu belum mampu signifikan mendorong
ekspor atau investasi Jepang dalam produksi tekstil Indonesia. Di samping itu,
ada kelebihan kapasitas produksi garmen di negara-negara pengekspor di seluruh
dunia. Kemajuan teknologi yang memungkinkan pengusaha memenuhi berbagai
kebutuhan memperbesar kemungkinan buyer mencari sumber barang yang mereka
inginkan dari mana pun di dunia.
Dilatar belakangi kecenderungan
tersebut, hambatan yang dihadapi UKM Indonesia untuk mendapatkan L/C cukup
besar, sehingga mengurangi daya saing dalam situasi yang sudah sulit ini.
Perusahaan tekstil dan garmen menggunakan L/C untuk mendapatkan modal kerja
guna membiayai pesanan mereka. Modal itu sangat penting untuk membeli atau
membayar uang muka seluruh bahan mentah dan bahan lain yang dibutuhkan,
termasuk kain, benang, retsleting, kancing, dll. Sebagian dari barang itu
tersedia di dalam negeri namun banyak pula yang harus diimpor. Jika buyer tidak
mau membuka L/C, pengusaha kesulitan cepat mendapatkan bahan mentah– masalah
yang diperparah oleh fakta bahwa buyer ingin pesanan dipenuhi lebih cepat dari
sebelumnya. Banyak buyer enggan membuka L/C, karena ketatnya persaingan antar
pengusaha seperti uang muka untuk pembelian. Dana dibutuhkan untuk membuka L/C
dan uang itu tidak dapat digunakan untuk keperluan lain. Jika pengusaha dapat
menanggung biaya pengadaan bahan dan produksi tanpa uang muka dari buyer, maka
buyer dapat menghemat uang. Karena itu, mereka memilih mencari produsen yang
dapat menanggung biaya sendiri dibandingkan pengusaha yang memerlukan pembiayaan
dari buyer.
Analisa Kasus :
Untuk mengatasi masalah ini,
menurut teori, produsen yang tidak bisa mendapatkan L/C dari buyer dapat
meminta kredit dari bank atas tanggungan sendiri. Jika usaha sedang baik dan
buyer dapat diandalkan, ini bukanlah masalah. Namun, di Indonesia, sejak krisis
moneter tahun 1997, bank merasa aman dari risiko dengan menyimpan uang
rekening yang pada dasarnya milik pemerintah, dengan bunga sekitar 9
persen. Meskipun bank mungkin memperoleh laba lebih besar dengan memberikan
kredit, misalnya sebesar 15 persen, lebih riskan menyalurkan kredit
dibandingkan dengan keuntungan pasti yang didapat dari pemerintah.
Dengan demikian, bank-bank di
Indonesia, yang masih enggan mengambil risiko, enggan untuk menyalurkan kredit.
Buyer yang lebih suka memesan kepada produsen yang mampu membiayai sendiri atau
yang dapat mengurus pembiayaannya sendiri akan mencari pengusaha di negara lain
di mana bank bersedia untuk menyalurkan kredit, bahkan mungkin piutang,
pinjaman dan akibatnya produsen Indonesia bisa dirugikan sehingga mereka dapat
cepat menemukan alternatif yang lebih murah.
L/C dari buyer bagi UKM. UKM
tidak memiliki jaminan yang cukup untuk memperoleh kredit, sehingga terpaksa
mencari “uang panas” (dengan suku bunga tinggi dan jangka waktu pendek) dari
lembaga non-bank. Wajar apabila UKM ragu, karena UKM tidak termasuk kelompok
sasaran menurut RUU itu. Selain itu, fitur utama dari lembaga pembiayaan ekspor
sukses di negara pesaing, yaitu penurunan suku bunga, juga tidak tercantum
dalam RUU. Pengekspor juga menyatakan bahwa LPE harus memiliki sarana untuk
mengakomodasi peminjam dalam kesulitan keuangan (khususnya apabila LPE dapat
berfungsi sebagai contoh bagi bank swasta). Menurut mereka, UKM sering tidak
memiliki jaminan, tapi memiliki potensi untuk tumbuh jika dibantu untuk
menembus pasar ekspor, dan perencanaan LPE harus memperhatikan hal itu.
Pengekspor juga menyatakan bahwa Indonesia harus belajar dari pengalaman negara
lain dalam menjalankan LPE, termasuk mempelajari cara Bank Syariah Malaysia
dapat menjadi bank syariah internasional terbesar (yang menerapkan bagi hasil,
bukan penentuan suku bunga). Bank itu konon dapat memberikan dukungan keuangan
kepada UKM Malaysia. Tanpa memperhatikan teladan tersebut, LPE mungkin akan
gagal dalam mendorong pertumbuhan UKM dan atau memiliki kredit macet yang
terlalu besar.
Akhirnya, pengekspor mendesak agar
LPE memakai analisa sektor industri yang rinci dan akurat dalam penentuan
penerima kredit. Contohnya, meskipun ada peluang menjanjikan yang secara
teoritis tersedia bagi perusahaan manufaktur tekstil dan garmen, khususnya para
pihak penghasil produk untuk niche market, bank sering mengabaikan industri itu
karena dianggap sebagai sunset industry. Lembaga yang terencana dan terlaksana
dengan baik harus dirancang agar bermanfaat tidak hanya bagi perusahaan
tertentu, tapi juga perusahaan yang akan menggunakan kredit untuk meningkatkan
daya saing Indonesia.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perdagangan
luar negeri menggambarkan aktivitas yang mempunyai porsi besar dari kebanyakan
perusahaan multinational. Modal kerja yang berkaitan dengan perdagangan,
memerlukan pendanaan besar yang dapat berasal dari sektor swasta maupun sektor
pemerintah. Pendanaan melalui bank-bank komercial meliputi banyak dokumen. Draft
merupakan suatu order untuk membayar tertulis. L/C merupakan suatu garansi bank
atas pembayaran yang diberikan dengan kondisi-kondisi yang sesuai dengan
dokumen. Bill of lading meng-cover pengiriman barang aktual dengan penjelasan
tentang pengangkutan umum dan nama-nama barang tersebut. Eksekutif keuangan
sebuah MNC harus menyadari adanya perbedaan metode dan dokumen-dokumen yang
tercakup dalam pergerakan barang-barang antar negara tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
- Madura, jeff , 2003, International Financial Management, Edisi Ketujuh, Thomson South-Wester.
- Salemba Empat, n ..Shapiro, Alan C. 2003, Multinational Financial Management, Edisi Ketujuh, John Wiley & S.
- www.google.com
- http://googlenoficyta.blogspot.com/2011/11/pembiayaan-mnc-sem-5.html
DEWAPK^^ agen judi terpercaya, ayo segera bergabungan dengan kami
BalasHapusdicoba keberuntungan kalian bersama kami dengan memenangkan uang jutaan rupiah
ditunggu apa lagi segera buka link kami ya :)
:)
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut