Kemenangan adalah Orang - orang yang telah mencoba terus mencoba dalam menghadapi rintangan halangan yang membuat hatinya bersabar berdoa serta lapang dada dan selalu yakin kepada Allah SWT

Kembang Api


Sabtu, 08 Maret 2014

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB  I
PENDAHULUAN
1.1 Latar  Belakang
            Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
            Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai  perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
                        Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
            Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
            Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
            Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing.
Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
1.2  Tinjauan Pustaka
Adapun maksud dan tujuan penulisan makalah ini yaitu agar setiap warga negara indonesia untuk tidak membeda-bedakan suku, agama, maupun ras dari masing-masing kelompok tertentu agar tidak terjadi perpecah belahan.Pendidikan kewarganegaraan diselenggarakan untuk membekali para mahasiswa selaku calon pemimpin di masa depan dengan kesadaran bela Negara serta kemampuan berpikir secara komprehensif integral dalam rangka ketehanan nasional kesadaran bela Negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran melakukan kelangsungan hidup bangsa dan Negara melalui bidang profesinya kesadaran bela Negara,dengan demikian kesadaran bela Negara Negara mengandung arti:     a.      Kecintaan pada tanah air
    b.      Kesadaran berbangsa dan bernegara
    c.       Keyakinan akan  pancasila dan UUD 1945
    d.      Kerelaan berkorban bagi bangsa dan Negara serta
    e.      Sikap dan perilaku awal bela Negara


1.3 Rumusan Masalah
1.    Apa latar belakang, tujuan, serta landasan hukum dari kewarganegaraan?
2.    Apa pengertian bangsa dan negara?
3.    Bagaimana hak dan kewajiban sebagai warga negara?         

BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998]. Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945]. Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus. Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
2.2. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan. Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
      1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
2.3 Kompetensi Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif  dan psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar  (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan)  yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai budaya bangsa .
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa :  Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Undang–Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2.    Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.    Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.    Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.    Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.

2.4 Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni.
    Bangsa adalah Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa
2. Satu kesatuan daerah
3. Satu kesatuan ekonomi
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
 Negara

1. Negara adalah Suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
2.Negara adalah Satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.  George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.  G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.  Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.  Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).

2.7 Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
            Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaan antara manusia slalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan social yang dapat memicu berbagai permasalahan dikemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga Negara kesatuan republic Indonesia.
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
   - Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi  
      bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
   - Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
   - Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
   - Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
   - Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
   - Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
   - Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
   - Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
   - Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
                          - Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan  negara (pasal 30 ayat 1)
-    Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
   b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
   - Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
   - Melakukan kontrol terha. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh -Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
-Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
-Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
-Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
dap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
   - Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
-    Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
   - Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
   - Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
  - Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
  - Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
  - Menciptakan  kerukunan umat beragama.
  - Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif  yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
  - Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
  - Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
  - Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

2.8  Pemahaman Demokrasi
2.8.1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2.8.2 Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
               Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.    Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.    Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
                                    Menurut  John Locke  kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c.    Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a.  Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
   3. Klasifikasi sistem pemerintahan
         - Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem    dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
         -  Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
         - Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
                                        Mengenai model  sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
                                       - Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
                  - Sistem pemerintahan parlementer
                  - Sistem pemrintahan presidential
                  - Sistem pemerintahan campuran

2.9 Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
                        Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan  cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
                        Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri Negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
                                       Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi  :
                                       a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
                                       b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
                                       c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
                                       Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
a. Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia     dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
                           b. Pemerintah Wilayah,    (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini berarti :
1.    Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2.    Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3.    Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4.    Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
5.    Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
            Selain pengertian diatas, ada beberapa rumusan mengenai demokrasi, antara lain:
1.    Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Artinya demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai–nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.
2.    Menurut Prof. Dr. Hazarin, SH,  Demokrasi Pancasila adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti desa, kerja bakti, marga, nagari dan wanua ….. yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
3.    Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai berikut : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial “.
4.    Rumusan Pramudji menyatakan : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
5.    Rumusan Sadely menyatakan bahwa : “Demokrasi Indonesia ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang–bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat “.
            Sehingga Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan  kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
1.  Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2.  DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
3.  Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4.  Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5.  Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif)
Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah.  Titik otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan, dan keamanan.
2.10  Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
            Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa  Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1.        Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.        Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.        Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4.        Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5.        Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.        Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.        Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Secara umum penyusunan makalah Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan adalah mengajak kepada mahasiswa untuk memahami  betapa pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan perlu dipelajari oleh setiap generasi bangsa indonesia.
Pendidikan Kewarganegaraan  menjadi sumber nilai  dan pedoman  penyelenggaraan  program studi  dalam mengantarkan mahasiswa  untuk mengembangjkan kepribadian  menjadi warga negara Indonesia yang baik.
           Selain itu dapat membantu mahasiswa selaku warga negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia, kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penyusunan makalah ini adalah  untuk membangkitkan kesadaran nasional  dan membentuk kepribadian mahasiswa  agar memiliki :
1.    Kemampuan berpikir,bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai intelektual.
2.    Memiliki wawasan  kesadaran berbangsa dan bernegara untuk membela negara  yang dilandasi oleh rasa cinta tanah air.
3.    Memiliki wawasan kebangsaan  demi Ketahanan Nasional ( national resellience ) untuk kelangsungan hidup bangsa dan negara ( national survival ).
4.    Memiliki  pola pikir dan pola sikap yang komprehensif integral  dalam memecahkan masalah dan implementasi pembangunan nasional  pada seluruh aspek kehidupan  nasional.
 3.2 Saran
Pendidikan kewarganegaraan perlu dipertahankan penerapannya pada semua tingkat dari jenjang pendidikan karena pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan kontribusi yang sangat besar dalam membentuk kepribadian warga Negara untuk menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai karakter bangsa Indonesia.

Daftar Pustaka
 ST. Munadjat Dasaputro, 1980, Wawasan Nusantara (dalam Implementasi & Implikasi hukumnya), Buku II, Alumni, Bandung.
Sanit, Arbi, 1998, Reformasi Politik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
 Sekretariat Jendral MPR, 2004, Undang-Undang Dasar 1945 dengan Amandemen, Jakarta.
http://id.answers.yahoo.com/question/index
http://bloggerbukancafe.blogspot.com/2011/10/pengertian-warga-negara-dan-negara.html
http://farrasnia-pendidikankewarganegaraan.blogspot.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://barackz-206.blogspot.com
 http://achilies-sodikin.blogspot.com/2013/03/tugas-makalah-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://pitriajuliani.wordpress.com/2013/05/02/makalah-tentang-pendidikan-kewarganegaraan/
 
 

Share:

Psikopat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Psikopat secara harfiah berarti sakit jiwa. Psikopat berasal dari kata psyche yang berarti jiwa dan pathos yang berarti penyakit. Pengidapnya juga sering disebut sebagai sosiopat karena perilakunya yang antisosial dan merugikan orang-orang terdekatnya.
Psikopat tak sama dengan gila (skizofrenia/psikosis) karena seorang psikopat sadar sepenuhnya atas perbuatannya. Gejalanya sendiri sering disebut dengan psikopati, pengidapnya seringkali disebut orang gila tanpa gangguan mental. Menurut penelitian sekitar 1% dari total populasi dunia mengidap psikopati. Pengidap ini sulit dideteksi karena sebanyak 80% lebih banyak yang berkeliaran daripada yang mendekam di penjara atau di rumah sakit jiwa, pengidapnya juga sukar disembuhkan [1].
Seorang ahli psikopati dunia yang menjadi guru besar di Universitas British Columbia, Vancouver, Kanada bernama Robert D. Hare telah melakukan penelitian psikopat sekitar 25 tahun. Ia berpendapat bahwa seorang psikopat selalu membuat kamuflase yang rumit, memutar balik fakta, menebar fitnah, dan kebohongan untuk mendapatkan kepuasan dan keuntungan dirinya sendiri.
Dalam kasus kriminal, psikopat dikenali sebagai pembunuh, pemerkosa, dan koruptor. Namun, ini hanyalah 15-20 persen dari total psikopat. Selebihnya adalah pribadi yang berpenampilan sempurna, pandai bertutur kata, mempesona, mempunyai daya tarik luar biasa dan menyenangkan [2].
Psikopat memiliki 20 ciri-ciri umum. Namun ciri-ciri ini diharapkan tidak membuat orang-orang mudah mengecap seseorang psikopat karena diagnosis gejala ini membutuhkan pelatihan ketat dan hak menggunakan pedoman penilaian formal, lagipula dibutuhkan wawancara mendalam dan pengamatan-pengamatan lainnya. Mengecap seseorang dengan psikopat dengan sembarangan beresiko buruk, dan setidaknya membuat nama seseorang itu menjadi jelek.

Tujuh tahap diagnosa psikopat

  1. Mencocokkan kepribadian pasien dengan 20 kriteria yang ditetapkan Prof. Hare. Pencocokan ini dilakukan dengan cara mewawancara keluarga dan orang-orang terdekat pasien, pengaduan korban, atau pengamatan perilaku pasien dari waktu ke waktu.
  2. Memeriksa kesehatan otak dan tubuh lewat pemindaian menggunakan elektroensefalogram, pencitraan resonansi magnetik, dan pemeriksaan kesehatan secara lengkap. Hal ini dilakukan karena menurut penelitian gambar hasil PET (positron emission tomography) perbandingan orang normal, pembunuh spontan, dan pembunuh terencana berdarah dingin menunjukkan perbedaan aktivitas otak di bagian prefrontal cortex yang rendah. Bagian otak lobus frontal dipercaya sebagai bagian yang membentuk kepribadian [3] [4].
  3. Wawancara menggunakan metode DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder) IV (The American Psychiatric Association Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder versi IV) yang dianggap berhasil untuk menentukan kepribadian antisosial.
  4. Memperhatikan gejala kepribadian pasien. Biasanya sejak usia pasien 15 tahun mulai menunjukkan tanda-tanda gangguan kejiwaan.
  5. Melakukan psikotes. Psikopat biasanya memiliki IQ yang tinggi.
  6. Melakukan tes pengetahuan. Psikopat biasanya memeliki pengetahuan yang luas.
  7. Jika ada anak berumur 3 tahun yang terlalu genius, dan seharusnya anak tersebut tidak mungkin segenius itu, maka bisa jadi anak tersebut psikopat.

Gejala-gejala psikopat

  1. Sering berbohong, fasih, dan dangkal.
  2. Egosentris dan menganggap dirinya hebat.
  3. Tidak punya rasa sesal dan rasa bersalah. Kadang-kadang psikopat mengakui perbuatannya, namun ia sangat meremehkan atau menyangkal akibat tindakannya dan tidak memiliki alasan untuk peduli.
  4. Senang melakukan pelanggaran di waktu kecil.
  5. Sikap acuh tak acuh terhadap masyarakat.
  6. Kurang empati. Bagi psikopat, memotong kepala ayam dan memotong kepala orang tidak ada bedanya.
  7. Psikopat juga teguh dalam bertindak agresif, menantang nyali dan perkelahian, jam tidur larut dan sering keluar rumah.
  8. Impulsif dan sulit mengendalikan diri. Tidak ada waktu bagi seorang psikopat untuk menimbang baik-buruknya tindakan yang akan mereka lakukan dan mereka tidak peduli pada apa yang telah diperbuatnya atau memikirkan tentang masa depan. Pengidap juga mudah terpicu amarahnya akan hal-hal kecil, mudah bereaksi terhadap kekecewaan, kegagalan, kritik dan mudah menyerang orang hanya karena hal sepele.
  9. Tidak mampu bertanggung jawab dan melakukan hal-hal demi kesenangan belaka.
  10. Manipulatif dan curang. Psikopat juga sering menunjukkan emosi dramatis walaupun sebenarnya mereka tidak sungguh-sungguh. Mereka juga tidak memiliki tanggapan fisiologis yang secara normal diasosiasikan dengan rasa takut seperti tangan berkeringat, jantung berdebar, mulut kering, tegang, ataupun gemetar. Pengidap psikopat tidak memiliki perasaan tersebut, karena itu psikopat seringkali disebut dengan istilah “dingin”.
  11. Hidup sebagai parasit karena memanfaatkan orang lain untuk kesenangan dan kepuasan dirinya.
  12. Biasanya sangat cerdas dan mungkin paling cerdas ketika dibandingkan dengan anak-anak yang lain.
  13. Biasanya banyak mengetahui sesuatu yang tidak diketahuinya dan marah jika orang lain menyalahkannya. Merasa paling benar, dan biasanya anggapannya itu memang benar.
  14. Mengetahui sesuatu yang tidak diketahui. Biasanya banyak yang benar dan sangat sedikit sekali yang salah.
  15. Memiliki perkiraan dengan akurasi yang tinggi (perkiraannya jarang salah dan kebanyakan adalah benar atau benar semuanya).

Film-film yang bertemakan psikopat

Berikut ini beberapa judul film yang mengisahkan cerita tentang psikopat:

Sepuluh psikopat tersadis di dunia

Berikut ini adalah para psikopat tersadis di dunia:
  • Ted Bundy (Theodore Robert Bundy)
  • Richard "The IceMan" Kuklinski
  • Harrold Shipman
  • David Richard Berkowitz
  • Jack The Ripper
  • Jefery Dahmer
  • Luis Alfredo Garavito Cubillos
  • Robert William "Willie" Pickton
  • Elizabeth Bathory
  • Gilles De                                                    Rais                                                                                                                                         Penyebab Psikopat menurut beberapa sumber , psikopat adalah orang yang memanifestasikan perilaku amoral dan antisosial, kurang mampu untuk mencintai atau menjalin hubungan pribadi yang bermakna, ego yang ekstrem, dan gagal untuk belajar dari pengalaman. Apakah Anda mengenal seseorang dengan karateristik tersebut atau justru ( Anda merasa sendiri ),Para peneliti mengemukakan psikopat hadir sekitar 1 persen dari populasi umum. Maka itu, ada baiknya Anda mengenal ciri khas mereka, itu bisa saja bos, tetangga, atau teman Anda sendiri. Dan sekarang, penelitian baru dari Cornell University dapat membantu Anda mengidentifikasi psikopat. Para peneliti mewawancarai 52 terdakwa pelaku pembunuhan yang sekitar 25 persennya adalah pria. Sebanyak 14 di antaranya adalah psikopat. Para peneliti menggunakan perangkat lunak komputer untuk mengidentifikasi pola bicara antara psikopat dan mereka menemukan beberapa kesamaan. Ketika berbicara, orang-orang itu menunjukkan kurangnya emosi dan cenderung untuk membenarkan kejahatan yang dilakukan seakan-akan menjadi sebuah kebutuhan, seperti makanan atau uang.

  • Ciri-ciri psikopat Menurut sebuah artikel MSNBC, para peneliti juga menemukan bahwa gumaman seperti, “Uh…” dan “um.. ” kerap dilakukan para psikopat ,Juga, dalam bahasa Inggris, para psikopat lebih cenderung mengunakan bentuk lampau atau past tense ketimbang bentuk terkini atau present tense. Meskipun mungkin belum tentu teman Anda adalah psikopat karena terlalu sering menggumam, hasil studi ini setidaknya bisa membantu peneliti dan penegak hukum dalam mengidentifikasi psikopat di masa depan.
    Demikian ulasan tentang Pengertian Psikopat ,Penyebab Psikopat dan ciri-ciri psikopat semoga dapat bermanfaat dan menambah kewaspadaan
Share:

Paranoid

Paranoid adalah ajektiva, kata sifat, untuk penderita paranoia.[1] Paranoia didefinisikan sebagai penyakit mental di mana seseorang meyakini bahwa orang lain ingin membahayakan dirinya. Sedang dalam kamus Webster, paranoia didefinisikan sebagai gangguan mental yang ditandai dengan kecurigaan yang tidak rasional/logis.Dikatakan sebagai bentuk gangguan bila perilaku tersebut sifatnya menetap, mengganggu dan membuat tertekan (distressing). Akan tetapi, perilaku ini tidak disebut sebagai bentuk gangguan kepribadian bila kemunculan perilaku tersebut disebabkan oleh skizofrenia paranoid, gangguan mood (seperti depresi berat) dengan gejala psikotik, atau gangguan psikotik lainnya (faktor neurologi), atau sebab-sebab yang diakibatkan oleh kondisi medis.
Pada penderita skizofrenia paranoid, ditandai dengan simptom-simptom / indikasi sebagai berikut:
1. Adanya delusi atau waham, yakni keyakinan palsu yang dipertahankan.
  • Waham Kejar (delusion of persecution), Yaitu keyakinan bahwa orang atau kelompok tertentu sedang mengancam atau berencana membahayakan dirinya. Waham ini menjadikan penderita paranoid selalu curiga akan segala hal dan berada dalam ketakutan karena merasa diperhatikan, diikuti, serta diawasi.
  • Waham Kebesaran (delusion of grandeur), Yaitu keyakinan bahwa dirinya memiliki suatu kelebihan dan kekuatan serta menjadi orang penting.
  • Waham Pengaruh (delusion of influence), Adalah keyakinan bahwa kekuatan dari luar sedang mencoba mengendalikan pikiran dan tindakannya.
2. Adanya halusinasi, yaitu persepsi palsu atau menganggap suatu hal ada dan nyata padahal kenyataannya hal tersebut hanyalah khayalan.
3. Gejala motorik dapat dilihat dari ekpresi wajah yang aneh dan khas diikuti dengan gerakan tangan, jari dan lengan yg aneh dan juga dapat dilihat dari cara berjalannya.
4. Adanya gangguan emosi
5. Penarikan sosial (social withdrawl), pada umumnya tidak menyukai orang lain dan menganggap orang lain tidak menyukai dirinya sehingga dia hanya memiliki sedikit teman.
Diduga, penyebab gangguan kepribadian ini disebabkan oleh respon pertahanan psikologis (mekanisme pertahanan diri) yang berlebihan terhadap berbagai stress atau konflik terhadap egonya dan biasanya sudah terbentuk sejak usia muda.
Apabila gejala yang muncul sulit untuk dikendalikan, sebaiknya meminta bantuan profesional / terapis.
 Definisi Gangguan Kepribadian Paranoid

Terdapat banyak jenis gangguan kepribadian yang dapat menyerang mental seseorang, salah satunya adalah gangguan kepribadian paranoid, yang mana berbentuk kesalahan dalam mengartikan perilaku orang lain sebagai suatu hal yang bertujuan menyerang atau merendahkan dirinya. Gangguan biasa muncul pada masa dewasa awal yang mana merupakan manifestasi dari rasa tidak percaya dan kecurigaan yang tidak tepat terhadap orang lain sehingga menghasilkan kesalahpahaman atas tindakan orang lain sebagai sesuatu yang akan merugikan dirinya.

Para penderita gangguan kepribadian paranoid cenderung tidak memiliki kemampuan untuk menyatakan perasaan negatif yang mereka miliki terhadap orang lain, selain itu mereka pada umumnya juga tidak kehilangan hubungan dengan dunia nyata, dengan kata lain berada dalam kesadaran saat mengalami kecurigaan yang mereka alami walau secara berlebihan. Penderita akan merasa sangat tidak nyaman untuk berada bersama orang lain, walaupun di dalam lingkungan tersebut merupakan lingkungan yang hangat dan ramah. Dimana dan bersama siapa saja mereka akan memiliki perasaan ketakutan akan dikhianati dan dimanfaatkan oleh orang lain.

Gejala

Beberapa gejala yang ditunjukan dalam gangguan kepribadian paranoid antara lain adalah:

1. Kecurigaan yang sangat berlebihan.

2. Meyakini akan adanya motif-motif tersembunyi dari orang lain.

3. Merasa akan dimanfaatkan atau dikhianati oleh orang lain.

4. Ketidakmampuan dalam melakukan kerjasama dengan orang lain.

5. Isolasi sosial.

6. Gambaran yang buruk mengenai diri sendiri.

7. Sikap tidak terpengaruh.

8. Rasa permusuhan.

9. Secara terus menerus menanggung dendam yaitu dengan tidak memaafkan kerugian, cedera atau kelalaian.

10. Merasakan serangan terhadap karakter atau reputasinya yang tidak tampak bagi orang lain dan dengan cepat bereaksi secara marah dan balas menyerang.

11. Enggan untuk menceritakan rahasia orang lain karena rasa takut yang tidak perlu bahwa informasi akan digunakan secara jahat untuk melawan dirinya.

12. Kurang memiliki rasa humor.

Mereka yang memiliki gangguan ini menunjukan kebutuhan yang tinggi terhadap mencukupi dirinya, terkesan kaku dan bahkan memberikan tuduhan kepada orang lain. Dikarenakan perilaku menghindar mereka terhadap kedekatan dengan orang lain menjadikan mereka terlihat sangat penuh perhitungan dalam bertindak dan juga berkesan dingin. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa kebanyakan gangguan ini ditemukan pada pria dibandingkan pada perempuan.

Penyebab

Secara spesifik penyebab dari munculnya gangguan ini masih belum diketahui, namun seringkali dalam suatu kasus  muncul pada individu yang memiliki anggota keluarga dengan gangguan skizofrenia, dengan kata lain faktor genetik masih mempengaruhi. Gangguan kepribadian paranoid juga dapat disebabkan oleh pengalaman masa kecil yang buruk ditambah dengan keadaan lingkungan yang dirasa mengancam. Pola asuh dari orang tua yang cenderung tidak menumbuhkan rasa percaya antara anak dengan orang lain juga dapat menjadi penyebab dari berkembangnya gangguan ini.
Sumber :  http://id.wikipedia.org/wiki/Paranoid
               http://www.psikoterapis.com/?en_apa-itu-paranoid-dan-apa-gejalanya-,103
Share:

Dampak Bahaya Akibat Mengucek Mata serta Cara Mengatasinya


Bahaya Akibat Mengucek Mata

Mengucek mata beri tekanan lebih banyak


Dilansir dari situs Science, sebuah penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Optometry and Vision Science menunjukkan bahwa kebiasaan menggosok mata dapat menyebabkan kerusakan mata yang serius.


"Menggosok mata, melakukan yoga dengan posisi kepala di bawah, tidur dengan wajah menempel pada bantal dan berenang adalah aktivitas yang dapat meningkatkan penekanan pada mata," ujar Professor Charles McMonnies.


Saat ada benda yang menyentuh kelopak mata, maka mata akan mengalami peningkatan tekanan. Cahaya yang silau dapat memberi tekanan, sedangkan menggosok mata dapat memberi tekanan 5 hingga 10 kali lebih besar dibandingkan kondisi normal. Bahkan, cahaya yang terlalu terang dapat memberikan tekanan pada mata.


Sebabkan iritasi hingga kebutaan


Jika sering dilakukan, kebiasaan mengucek mata dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan mata serius, misalnya glaukoma, lebih cepat mengalami rabun jauh hingga menyebabkan kebutaan.


Cara terbaik untuk menjaga kesehatan mata adalah tidak mengucek mata, lebih baik beri obat tetes mata atau banyak berkedip jika terasa gatal, memerah atau kemasukan debu. Selain itu, tidur dengan posisi telentang adalah pilihan yang baik.

Read more: http://farmmedica.blogspot.com/2013/09/dampak-bahaya-akibat-mengucek-mata.html#ixzz2vL5Orjwb

Mata merah dan gatal biasanya diakibatkan oleh masuknya kotoran semisal debu kedalam mata kemudian kita coba untuk menguceknya. Selain itu, terlalu lama didepan komputer juga bisa menyebabkan mata merah. Mengucek mata saat kemasukan debu atau benda kecil lainnya sebenarnya bukan solusi yang tepat karena justru bisa menimbulkan mata merah dan gatal.
Lalu bagaimana bila mata sudah terlanjur dikucek sehingga menjadi merah dan gatal? Berikut ini tips cara mengobati mata merah dan gatal:
1. Berhenti menggosok mata gatal Anda. Hal ini justru menyebabkan peradangan setelah menggosok. Menggosok mata bisa mendorong alergen atau bakteri masuk lebih dalam sehingga malah meningkatkan rasa mata gatal.
2. Cuci mata dengan air mawar. Ini merupakan salah satu cara pengobatan praktis yang bisa Anda lakukan sendiri di rumah. Cuci mata Anda dua hingga tiga kali setiap hari menggunakan air mawar untuk memberikan efek rasa dingin dan menenangkan pada mata.
3. Untuk mengobati mata gatal, coba letakkan irisan ketimun dingin di atas mata. Irisan ketimun dingin memberikan rasa dingin dan membuat mata lebih rileks. Ketimun mengandung anti-iritasi yang sifatnya mengurangi peradangan, bengkak, dan iritasi pada mata.
4. Potong dua iris kentang mentah dan letakkan di atas mata. Untuk hasil terbaik, gunakan irisan kentang dingin yang akan merilekskan mata dan menghilangkan rasa gatal serta mata merah.
5. Selalu cuci mata Anda dengan air bersih dan segar setelah masuk dari luar ruangan. Debu dan partikel polusi merupakan penyebab utama dari mata merah dan gatal.
6. Susu merupakan salah satu pengobatan alami untuk menyembuhkan mata merah dan gatal. Ambil sedikit susu menggunakan kapas kemudian letakkan di atas mata untuk mendapatkan efek menyejukkan.
7. Mata akan menjadi sensitif ketika kita terus menerus di depan komputer. Akibatnya terjadilah iritasi. Bila Anda mengalami mata berair atau gatal, hindari menggunakan komputer atau laptop. Jika Anda harus menggunakannya, jangan lupa untuk beristirahat demi membuat mata lebih rileks.
8. Batasi penggunaan kontak lens. Kontaks lens justru membuat retina menjadi kering. Gunakan kacamata sebagai penggantinya untuk melindungi mata dari iritasi akibat komputer.
9. Menggunakan daun sirih. Petik beberapa lembar daun sirih. Rendam daun sirih dalam air panas. Tunggu sampai rendaman agak dingin atau dingin. Celupkan mata anda ke dalam rendaman. Ulangi sampai beberapa kali.
Semoga informasi tentang cara mengobati mata merah dan gatal diatas dapat bermanfaat.
Sumber :  www.inicaraku.com/cara-mengobati-mata-merah-dan-gatal.html
Share:

Flag Couter

Flag Counter

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

NOAH

My Facebook

https://www.facebook.com/rico.adam

Translate

Jam Digital

My Calender

Trafic Feed