Kemenangan adalah Orang - orang yang telah mencoba terus mencoba dalam menghadapi rintangan halangan yang membuat hatinya bersabar berdoa serta lapang dada dan selalu yakin kepada Allah SWT

Kembang Api


Selasa, 02 Juli 2013

JASA-JASA PERBANKAN

   Bank  adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Pengertian Jasa Bank
            Jasa bank adalah semua aktivitas bank, baik yang secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan tugas dan fungsi bank sebagai lembaga intermediasi, yaitu lembaga yang memperlancar terjadinya transaksi perdagangan, sebagai lembaga yang memperlancar peredaran uang serta sebagi lembaga yang memberikan jaminan kepada nasabahnya.Yang termasuk jasa-jasa perbankan adalah sbb :
1.TRANSFER DALAM NEGRI
Pengertian Transfer
            Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
            Dalam arti lain, transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (transfer)
            Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
            Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran.           Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
TRANSFER MASUK
            Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
            Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
2.INKASO DALAM NEGRI
Pengertian Inkaso
            Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya.
            Dalam arti lain, Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
            Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
            Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
JENIS INKASO
Inkaso Keluar
            Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
Inkaso masuk
            Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
3.SURAT BERDOKUMEN DALAM NEGRI (LETTER of CREDIT )
            Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit :
            Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis :
1.Ruang Lingkup Transaksi
            LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
            LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2.Saat Penyelesaian
            Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3.Pembatalan
            Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
            Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4.Pengalihan Hak
            Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
            Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5.Pihak advising bank
            General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6.Cara Pembayaran kepada Beneficiary
            -Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
            Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
            Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah :
1.Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
2.Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
3.Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih
4.loyal kepada bank.
Dilihat dari sifatnya, suatu hubungan koresponden antara bank-bank di Indonesia dengan bank-bank di luar negeri dapat dilakukan dengan 3 macam cara:
1. Depository Correspondent
Yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri dimana bank yang bersangkutan memelihara rekening pada bank luar negeritersebut.
2. Non Depository Correspondent
Yaitu suat hubungan antara bank dengan bank di luar negeri dimana bank yang disebut pertama tidak memelihara rekening pada bank di luar negeri itu.
3. One Side Correspondent
Yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri tanpa pemeliharaan suatu rekening.
Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1.      Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2.      Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3.      Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4.      Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.
5.      Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6.      Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7.    Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai: Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen. Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya. Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang. Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8.    Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9.    Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10.              Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.
Bentuk Dan Jenis L/C
1. Revocable Letter Of Credit
            Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
            Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2. Irevocable Letter Of Credit
            Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
            Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.
4. Transferable Letter Of Credit
            Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.
5. Back To Back Letter Of Credit
            Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
6. Red Clause Letter Of Credit
            Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
7. Green Ink Clause Letter Of Credit
            Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.
8. Revolving Letter Of Credit
            Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
9. Stand By Letter Of Credit
            Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.
Proses dan langkah-langkah L/C:
1.Negosiasi jual beli
2.Pembeli mengajukan LC
3.Bank memeriksa pengajuan LC nasabah
4.Apabila bank setuju, nasabah wajib setor jaminan
5.LC ditujukan kepada bank penerus
6.Advising Bank meneruskan LC ke produsen
7.Produsen mengirim barang
8.Produsen menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada advising bank
9.Advising bank tidak langsung memberikan pembayaran, sebagai bank penerus selanjutnya meneruskan penagihan kepada Issuing bank.
10. Issuing bank meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya dengan isi perjanjian
11. Setelah dinyatakan sah maka issuing bank melakukan pembayaran melalui advising bank.
12. Advising bank meneruskan pembayaran kepada produsen
13. Issuing bank menagih kewajiban pembayaran pembelian barang kepada buyers
14. Buyers membayar tagihan kepada issuing bank.
4. SAVE DEPOSIT BOX
Pengertian Safe Deposit Box
            Safe Deposit Box atau kotak simpan aman fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya; kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama.
Jasa perbankan
Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:
·         Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
·         Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
·         Jasa pengiriman uang ( transfer )
·         Jasa penagihan
·         Penjualan mata uang asing
·         Penyimpanan dokumen
·         Jasa cek wisata
·         Kartu kredit
·         Jasa-jasa yang ada di pasar modal, seperti pinjaman dan pedagang efek.
·         Jasa Letter of Credit (L/C)
·         Bank garansi dan referensi bank
·         Jasa bank lainnya.
sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
Share:

Multimedia Pembelajaran


Pengertian Multimedia
Multimedia adalah media yang menggabungkan 2 unsur atau lebih yang terdiri dari text,grafis,gambar,foto,audio, dan animasi. Secara terintrograsi, multimedia terbagi menjadi 2 katagori, yaitu :
1.      Multimedia Linier
Yaitu multimedia yang tidak dilengkapi engan alat pengontrol apapun yang dapat dioperasikan oleh pengguna. Multimedia ini berjalan berurutan.
Contoh : Televisi dan Film.
2.      Multimedia Interaktif
Yaitu multimedia yang dilengkapi dengan pengontrol,yang dapat dioperasikan oleh pengguna sehingga pengguna dapat memilih apa yang dikehendaki untuk proses selanjutnya.
Ccontoh : Aplikasi games.
Manfaat Multimedia Pembelajaran
·         Memperbesar benda yang kecil, yang tidak tangkap oleh mata.
·         Memperkecil benda yang sangat besar, yang tidak mungkin dihadirkan disekolah.
·         Menyajikan benda atau peristiwa yang kompleks,rumit,yang berlangsung cepat atau lambat seperti sistem tubuh manusia,bekerjanya suatu mesin,peredaran planet mars,berkembangnya bunga-bunga,dll.
·         Menyajikan benda atau peristiwa yang jauh.
·         Menyaikan benda atau peristiwa yang berbahaya.
·         Meningkatkan daya tarik dan perhatian siswa.
Karakteristik Multimedia Dalam Multimedia Pembelajaran
1.      Memiliki lebih dari 1 media yang konfergen. Contoh : menggabungkan unsur audio dan visual
2.      Bersifat interaktif dalam pengertian memiliki kemampuan untuk mengakomodasi respon pengguna.
3.      Bersifat mandiri dalam arti membei kemudahan dan kelengkapan isi sedemikian rupa sehingga pengguna dapat menggunakan tanpa bimbingan orang lain.
Fungsi Multimedia Pembelajaran
·         Mampu memperkuat respon pengguna secepatnya dan sesering mungkin.
·         Mampu memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengontrol laju kecepatan belajarnya sendiri.
·         Memperhatikan siswa mengikuti suatu urutan yang koheren dan terkendali.
·         Mampu memberikan kesempatan adanya partisipasi dari pengguna yang terbentuk respon, baik berupa jawaban, pemilihan, keputusan percobaan, dll.
Format Multimedia Pembelajaran
1.      Tutorial
Adalah multimedia pembelajaran yang dalam penyampaian materinya dilakukan secara tutorial, yaitu informasi yang berisi suatu konsep yang disajikan dengan text,gambar (baik diam ataupun bergerak), dan grafik.
2.      Drill
Yaitu melatih pengguna sehingga memiliki kemahiran dalam suatu keterampilan atau memperkuat penguasaan suatu konsep. Program ini  menyediakan serangkai soal yang ditampilkan secara acak, sehingga soal atau pertanyaan yang tampil selalu berbeda.
3.      Simulasi
Yaitu multimedia pembelajaran dengan format penyampaian secara dinamis yang menjadi didunia nyata. Contoh : menstimulasikan pesawat terbang.
4.      Percobaan/Eksperimen
Format ini mirip dengan simulasi namun lebih ditunjukkan pada kegiatan-kegiatan yang bersifat eksperimen atau percobaan. Contoh : latihan praktikum di laboratorium IPA.
5.      Permainan
Yang disajikan tetap mengaju pada proses pembelajaran. Dengan program ini diharapkan terjadi aktifitas belajar sambil bermain.
Syarat Yang Memenuhi Multimedia
·         Pengoprasian yang mudah dan familiar.
·         Mudah untuk diinstal ke komputer.
·         Media pembelajaran yang aktif yan komunikatif.
·         Sistem pembelajaran yang mandiri, artinya siswa dapat belajar mandiri baik disekolah maupun dirumah tanpa bimbingan guru atau orang lain.
·         Sedapat mungkin dengan biaya yang ringan dan terjangkau.
Jenis-Jenis Multimedia
Berdasarkan kegunaannya, multimedia pembelajaran ada 2 macam yaitu :
a.       Multimedia presentasi pembelajaran
Adalah alat bantu guru dalam proses pembelajaran dikelas dan tidak menggantikan guru secara keseluruhan.
Contoh : Microsoft Power Point (.ppt)
b.      Multimedia pembelajaran mandiri
Adalah software pembelajaran yang dapat dimanfaatkan oleh siswa secara mandiri tanpa bantuan guru. Harus dapat memadukan explecit knowledge dan tacit knowledge. Pengembanngan futur dan mengandung fitur unruk pelatihan. Ujian dan simulasi termasuk tahapan pemecahan masalah.
Contoh : Macromedia Authorware/Adobe Flash.
Solusi Pengguna Multimedia
1.      Memanfaatkan media yang disekitar kita, disesuaikan kemampuan yang kita miliki.
2.      Perlunya sarana dan prasarana yang mendukung bimbingan belajar mengajar baik secara tradisional maupun modern.
3.      Guru yang memiliki kualitas kompetensi akademik yang profesional yang tinggi atau memadai dibidang teknologi modern yang diterapkan pada proses pembelajaran.
4.      Mengubah budaya para pendidik dari mengajar menjadi pelajar.
5.      Memberikan kegiatan semacamdiskusi kelompok guna menambah pengetahuan tentang pengguna teknologi multimedia dalam pembelajaran.
6.      Diknas kota harus bertanggung jawab untuk mengembangkan SDM para guru tentang teknologi multimedia untuk membantu pengembangan atau pembelajarannya.
Share:

Design Grafis

 

Katagori Design Grafis
Secara garais besar, design grafis dibedakan menadi beberapa katagori yaitu :
1.      Printing (percetakan) yang memuat design buku,majalah,poster,booklet,leaflet,flyer,pamplet,periklanan, dan publikasi lain yang sejenis.
2.      Web design digunakan untu mendesign halaman web.
3.      Film termasuk CD,DVD,CD multimedia untuk promosi.
4.      Identifikasi (logo), EGD (Environmental Graphic Design) merupakan design profesional yang mencangkup design grafis, design arsitek, design industri, dan arsitek taman.
5.      Design produk, pemaketan dan sejenisnya.
Program Pengolah Grafis
Dikarenakan design grafis dibagi menjadi beberapa katagori, maka sarana untuk mengolah pun berbeda-beda, tergantung pada kebutuhan dan tujuan pembuatan karyanya.
1.      Aplikasi pengolahan tata letak (layout)
Program ini sering digunakan untuk keperluan pembuatan brosur,pamplet,booklet,poster,dan lain-lain yang sejenis. Program ini mampu mengatur penempatan text dan gambar, diambil juga dari program lain seperti adobe photoshop. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah :
·         Adobe Framemaker
·         Adobe in Design
·         Corel Ventura
·         Microsoft Publisher
·         Quark Express
2.      Aplikasi pengolah vector/garis
Program yang termasuk dalam kelompok ini dapat digunakan untuk membuat gambar dalam bentuk vector/garis sehingga sering disebut illustrator program. Seluruh object yang dihasilkan berupa kombinasi beberapa garis, baik berupa garis lurus maupun lengkung. Aplikasi yang termasuk dalam kelompok ini adalah :
·         Adobe Illustrator
·         Correl Draw
·         Macromedia Freehand
·         Metacreations Expression
·         Microsoft Crografix Designer
3.      Aplikasi pengolah pixel atau gambar
Program yang termasuk dalam kelompok ini dapat dimanfaatkan untuk mengolah gambar atau manikulasi foto. Yang termasuk dalam aplikasi ini adalah :
·         Adobe Photoshop
·         Correl Photo Paint
·         Macromedia Express
·         Microsoft Photo Editor, dll
4.      Aplikasi pengolahan film atau video
Progrm yangtermasuk dalam kelompok ini dapat dimanfaatkan untuk mengolah film dan berbagai macam format. Yang termasuk dalam katagori ini adalah :
·         Adobe After Effect
·         Power Director
·         Show Biz DVD
·         Ulead Video Studio, dll
5.      Aplikasi pengolahan multimedia
Program yang termasuk dalam kelompok ini biasanya digunakan untuk membuat suatu karya dalam bentuk multimedia berisi promosi, profil, perusahaan yang sejenisnya, dan dikemas dalam bentuk DVD maupun CD. Aplikasi yang termasuk dalam kelompok ini adalah :
·         Macromedia Authoware
·         Macromedia Director
·         Macromedia Flash
·         Macromedia Builder, dll
Tips dan Trik Dalam Design Grafis
1.      Unik
Dalam membuat karya, seorang  designer mempunyai kesadaran untuk tidak meniru atau menggunakan karya orang lain.
2.      Komposisi
Seorang web designer selalu memperhatikan komposisi warna yang akan digunakan dalam website yang akan dibuatnya.
3.      Simple
Web designer banyak menggunakan prinsip “keep it simple”. Hal ini ditunjukkan agar tampilan website tersebut terlihat rapi,bersih, dan informatif.
4.      Semiotik
Adalah ilmu yang mempelajari tentang tanda-tanda.
5.      Ergonomis/ekonomis
Web designer selalu memperhatikan aspek ergonomi. Ergonomi disini adalah dalam hal kenyamanan user dalam membaca dan kecepatan dalam menelusuri web tersebut.
6.      Fokus
Tentukan hiratih,prioritas dari pesan yang akan disampaikan.
Share:

Efek Dari Senyuman

Jangan ragu menebar senyum pada orang di sekeliling Anda. Meski sederhana, ekspresi keceriaan ini memiliki manfaat luar biasa bagi kesehatan. Senyum akan mengaktifkan sejumlah elemen tubuh yang memicu pelepasan dopamin, hormon penumbuh rasa bahagia. Setidaknya ada tujuh alasan penting yang mungkin bisa memengaruhi Anda untuk tak pelit tersenyum, seperti dikutip dari laman Shine: 
1.      Senyum mencipta bahagia Meski sepele, tersenyum pada orang lain terkadang bukan perkara mudah. 
Tapi, coba lakukan walau suasana hati sedang galau. 
Sebab, peningkatan hormon dopamin yang tercipta akan mengelabui tubuh dan pikiran atas kegundahan yang terjadi. 
Apalagi ketika senyum Anda terbalas orang lain, rasa bahagia pun berlipat. 
2.      Senyum usir stres Saat stres, otot-otot rahang biasanya terasa kaku, yang pada tingkat tertentu dapat menyebabkan sakit kepala. 
Dengan tersenyum, stres bisa berkurang karena mampu membuat otot rahang sedikit relaks dan meminimalkan garis kerutan di dahi. 
Untuk itu, jangan ragu untuk tersenyum setiap hari. 
3.      Senyum tingkatkan sistem kekebalan tubuh Ketika tersenyum, tubuh Anda secara alami merasa relaks. 
Ketika Anda relaks, sistem kekebalan tubuh pun dapat berfungsi secara optimal. 
Bahkan, membantu melawan pilek dan flu. 
4.      Senyum menurunkan tekanan darah Tersenyum bisa menghilangkan ketegangan pikiran dan membuat otot-otot wajah relaks. 
Kondisi ini tak hanya meredam stres, tapi juga menstabilkan tekanan darah. Senyumlah selama lima menit sambil santai menikmati pemandangan atau bermain dengan hewan peliharaan. 
Anda akan merasakan perbedaan. 
5.      Senyum obat alami penyembuh sakit Tersenyum membantu tubuh melepaskan endorfin alami dan serotonin yang bekerja sama untuk membantu tubuh merasa lebih baik dan meminimalkan sensasi sakit. 
6.      Senyum membuat awet muda Tersenyum membantu melunakkan garis dan kerutan di dahi. 
Lupakan facelift dan metode kecantikan mahal lainnya, Cukup dengan sering melempar senyum, Anda mendapat obat mujarab untuk mempertahankan keremajaan kulit. 
7.      Tersenyum menumbuhkan percaya diri Tersenyum tak hanya menumbuhkan bahagia dalam diri sendiri, tapi juga menular pada orang sekeliling. Kondisi inilah yang pada akhirnya mencipta suasana yang tidak tegang. 
Dalam suasana relaks, rasa percaya diri pun otomatis meningkat karena mampu bekerja tanpa beban berlebih. 

Jadi, jangan ragu menebar senyum!
Sumber: http://tkampus.blogspot.com/2013/06/efek-dahsyat-senyuman.html
Share:

Flag Couter

Flag Counter

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

NOAH

My Facebook

https://www.facebook.com/rico.adam

Translate

Jam Digital

My Calender

Trafic Feed