Pengertian Jasa Bank
Jasa bank adalah semua aktivitas bank, baik yang secara
langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan tugas dan fungsi bank
sebagai lembaga intermediasi, yaitu lembaga yang memperlancar terjadinya
transaksi perdagangan, sebagai lembaga yang memperlancar peredaran uang serta
sebagi lembaga yang memberikan jaminan kepada nasabahnya.Yang termasuk
jasa-jasa perbankan adalah sbb :
1.TRANSFER
DALAM NEGRI
Pengertian Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk
memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat
yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer.
Dalam arti lain, transfer adalah kiriman uang yang
diterima bank termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank tersebut yang akan
diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (transfer)
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan
adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu
cabang mendebet cabang lain mengkredit.
TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat
menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah
dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara
tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan
bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum
dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus
memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat
dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila
telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer
dimaksud belum dibayarkan.
TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah
satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam
hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah
beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak
dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan
sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus
dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada
beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian
dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
2.INKASO DALAM NEGRI
Pengertian Inkaso
Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah
(baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap
surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang
harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada
ditempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya.
Dalam arti lain, Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank
untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada
seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi
amanat.
WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu
warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun
seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu
warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya
seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
JENIS
INKASO
Inkaso Keluar
Merupakan
kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank
lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat
tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah
diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya
memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak
ke tiga.
3.SURAT BERDOKUMEN DALAM NEGRI (LETTER of CREDIT )
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut
Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam
rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli
sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC
terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan
adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit :
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka
waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian
tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis :
1.Ruang Lingkup Transaksi
LC
Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa
melewati batas – batas Negara.
LC
Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang
digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2.Saat Penyelesaian
Sight
LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya
sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3.Pembatalan
Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah
secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini
biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan
eksportir mencapai kesepakatan final.
Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau
diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan
beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’
atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4.Pengalihan Hak
Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada
beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran
kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak
kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain.
5.Pihak advising bank
General/Negotiating/Non-Restricted
LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising
bank.
Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan
dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6.Cara Pembayaran kepada Beneficiary
-Standby
LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak
yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan
menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
Red-Clause
LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh
beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar –
benar percaya pada reputasi beneficiary.
Clean
LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas
dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan
memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah :
1.Penerimaan biaya administrasi berupa
provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
2.Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah
bagi bank.
3.Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga
nasabah menjadi lebih
4.loyal kepada bank.
Dilihat dari sifatnya, suatu hubungan koresponden
antara bank-bank di Indonesia dengan bank-bank di luar negeri dapat dilakukan
dengan 3 macam cara:
1. Depository Correspondent
Yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar
negeri dimana bank yang bersangkutan memelihara rekening pada bank luar
negeritersebut.
2. Non Depository Correspondent
Yaitu suat hubungan antara bank dengan bank di luar
negeri dimana bank yang disebut pertama tidak memelihara rekening pada bank di
luar negeri itu.
3. One Side Correspondent
Yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar
negeri tanpa pemeliharaan suatu rekening.
Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung
beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing
bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3
pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan
tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah
diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1. Bank
wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh
kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2. Bank
yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis
pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang
memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing
bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang
bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4. Penolakan
dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan
mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status
dokumen tersebut.
5. Issuing
bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai
dengan syarat-syarat L/C.
6. Bila
bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan
memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat
atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank
dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai: Bentuk,
kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum
daripada tiap-tiap dokumen. Syarat-syarat khusus yang tertera dalam
dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya. Uraian, kwantitas, berat,
kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang. Itikad
baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang,
pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8. Bank-bank
juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat
yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada
berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank
tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena
terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10.
Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank
lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas
beban dan resiko applicant.
Bentuk Dan Jenis L/C
1. Revocable Letter Of Credit
Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan
sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari
ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau
dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan
beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila
disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar
ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan
kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai
oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2. Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan
tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan.
Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap
menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik
atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya
terpenuhi.
3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah
credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C
yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada
issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila
misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi
internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan
kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar
dibuka suatu confirmed L/C.
4. Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada
beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan
pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan
negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian
kepada satu pihak ketiga atau lebih.
5. Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan
seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang
dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan
langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh
peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi
tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C
seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
6. Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory
yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan
disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum
dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause
L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
7. Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan
red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum
pengapalan barang-barang dilakukan.
8. Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara
penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan
teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan
dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing
transaksi.
9. Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand
by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini
apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk
membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan
membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat
pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor
tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau
memenuhi kewajiban lain itu.
Proses dan langkah-langkah L/C:
1.Negosiasi jual beli
2.Pembeli mengajukan LC
3.Bank memeriksa pengajuan LC nasabah
4.Apabila bank setuju, nasabah wajib setor jaminan
5.LC ditujukan kepada bank penerus
6.Advising Bank meneruskan LC ke produsen
7.Produsen mengirim barang
8.Produsen menyerahkan dokumen pengiriman barang
kepada advising bank
9.Advising bank tidak langsung memberikan
pembayaran, sebagai bank penerus selanjutnya meneruskan penagihan kepada
Issuing bank.
10. Issuing bank meneliti keabsahan dokumen dan
kesesuaiannya dengan isi perjanjian
11. Setelah dinyatakan sah maka issuing bank
melakukan pembayaran melalui advising bank.
12. Advising bank meneruskan pembayaran kepada
produsen
13. Issuing bank menagih kewajiban pembayaran
pembelian barang kepada buyers
14. Buyers membayar tagihan kepada issuing bank.
4. SAVE DEPOSIT BOX
Pengertian Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau kotak simpan aman fasilitas pengaman
barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk
kepentingan nasabahnya; kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah
secara bersama-sama.
Jasa perbankan
Jasa perbankan
diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang
berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung.
Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:
·
Jasa setoran seperti setoran listrik,
telepon, air, atau uang kuliah
·
Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji,
pensiun, atau hadiah
·
Jasa pengiriman uang ( transfer )
·
Jasa penagihan
·
Penjualan mata uang asing
·
Penyimpanan dokumen
·
Jasa cek wisata
·
Kartu kredit
·
Jasa-jasa yang ada di pasar modal,
seperti pinjaman dan pedagang efek.
·
Jasa Letter of Credit (L/C)
·
Jasa bank lainnya.
sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
0 komentar:
Posting Komentar