Warga
negara diartikan sebagai seseorang yang bertempat tinggal disuatu
tempat yang menjadi bagian dari suatu penduduk berdasarkan kedudukannya
sebagai seseorang yang berada pada wilayah atau tempat itu sendiri yang
menjadi bagian dari unsur negara.
Dimana
unsur negara tersebut harus meliputi beberapa faktor, bila terpenuhi
suatu faktor-faktor tersebut barulah suatu tempat atau wilayah itu bisa
dikatakan sebagai suatu negara.
Faktor
tersebut diantaranya adanya wilayah, adanya warga negara, adanya
seorang pemimpin yang memimpin dalam pelaksanaan penyelenggara dan
manajemen suatu negara, dan tentunya negara tersebut harus mendapat
pengakuan dari negara yang lain.
Dalam UUD 1945 BAB X tentang Warga Negara pasal 26 ayat 1 yang berbunyi “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Dan pasal 26 ayat 2 “Penduduk adalah warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Membahas
singkat tentang hak sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentunya
menjadi setiap orang atau warga negara wajib memiliki hak-hak penuh
dan mutlak sebagai warga negara yang diakui sebagai penduduk
berdasarkan unsur negara tersebut diatas.
Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa terkecuali.
Persamaan tersebut harus dijunjung penuh guna menghindari adanya
kecemburuan sosial yang terjadi di masyarakat dan mempunyai dampak yang
negatif yang akan muncul dikemudian hari.
Hak
setiap warga negara adalah hak mutlak yang dilakukan oleh seorang
warga negara yang baik yang bisa memajukan suatu negara dengan hal-hal
positif.
Hak
tersebut juga harus dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan hukum
yang berlaku disuatu negara. Kebanyakan pada diri kita sendiri atau
pejabat dan aparat pemerintahan sekalipun telah banyak melupakan UUD
1945 sebagai dasar hukum negara Republik Indonesia.
Adapun hak-hak sebagai warga negara diantaranya:
a. Hak mendapat perlindungan
Hak
ini adalah hak yang paling mutlak, dimana setiap warga negara wajib
mendapat perlindungan apapun dalam bentuk apapun dari pemerintah agar
seseorang tersebut merasa nyaman, aman bertempat tinggal dan menjadi
suatu warga negara yang berada pada suatu wilayah atau negara yang
dilindungi oleh hukum dan pemerintah.
Tidak
mengenal status atau kedudukan sesorang tersebut untuk mendapat
perlindungan dari pemerintah, yang pasti setiap warga negara harus dan
wajib hukumnya berada pada lindungan pemerintah dalam bentuk apapun
perlindungan itu.
b. Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak
Hak
ini yang semakin lama semakin jauh dan semakin pula dilupakan oleh
pemerintah, padahal terdapat dalam UUD 1945 BAB X Tentang Warga Negara
pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Artinya
sudah jelas bahwa hak ini memang ada dan diatur oleh undang-undang,
kenapa hak yang seperti ini tidak direalisasikan dengan baik? Faktor sdm
kah? Atau faktor lain dengan alasan dana dan lapangan pekerjaan yang
terbatas? Padahal kalau kita kaji lebih dalam, Indonesia ini negeri yang
kaya akan sumber daya alam melimpah, negeri yang kaya yang dijuluki mega a diver city country dan itu banyak diakui oleh negara lain. Tapi kenyataan, Bebas dari penjajahan tapi tetap saja dijajah!
Hhmm..
miris sekali yah negeri kita ini, yang kaya tambah kaya yang miskin
menjadi semakin miskin bahkan menderita atas kemiskinannya.
Semoga
saja ada hidayah dari Allah untuk mereka-mereka yang berada diatas
sana sebagai pengatur lembaga negara dan pemerintahan menjadi semakin
sadar dan insyaf kembali kepada UUD dan tidak melupakan amanat dan
janjinya kepada rakyat. Amiin
c. Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Setiap
warga negara berhak ikut serta dan berperan aktif dalam upaya membela
negaranya, bahkan kata perang sekalipun wajib hukumnya bahwa setiap
warga negara harus ikut berperan aktif disana guna mencapai suatu
kekuatan negara yang kuat dan kokoh bahkan tidak kehilangan jati diri
bangsa dan harga diri negara.
Pasal 27 ayat 3 Bab X UUD 1945 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”.
d. Hak beragama, memilih pendidikan dan kewarganegaraan
Sudah jelas tercantum pada bab XA tentang Hak Asasi Manusia pasal 28E ayat 1 “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembal”.
Dan
masih banyak hak-hak yang lainnya seperti hak menyalurkan pendapat,
hak berserikat dan berkumpul, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi, hak hidup sejahtera dsb.
Hal
ini tentunya menjadi tanggung jawab diri sendiri dan pemerintah
khususnya dalam upaya membangun suatu negara yang baik, memajukan suatu
negara tanpa adanya pihak eksternal yang ikut campur dalam
penyelenggaraan negara, supaya bisa menjadikan negara yang kokoh,
bersatu dan bisa mengamalkan pancasila dengan baik dan benar juga bisa
senantiasa mengingat kembali UUD 1945.sumber : google dan http://rnurinaramadhani.blogspot.com/2012/03/hak-sebagai-warga-negara.html
0 komentar:
Posting Komentar